NU Kota Surabaya Kecam Penolakan Raperda Mihol

NU-Kota-Surabaya-Mengecam-Keras-Penolakan-Raperda-Mihol.

NU-Kota-Surabaya-Mengecam-Keras-Penolakan-Raperda-Mihol.

Surabaya, Bhirawa
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengecam keras penolakan hasil Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Raperda Mihol) oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. NU Kota Surabaya mensinyalir penolakan itu bagian dari proses permainan yang melibatkan pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran Mihol.
Ketua Tandfidziyah NU Kota Surabaya, Dr Achmad Muhibbin Zuhri, menilai anggota Banmus dan anggota DPRD yang tak ingin menindaklanjuti keputusan Pansus sebagai sikap politik Immoral. Mereka kelihatannya melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran Miras. ”Ini politik immoral, karena mengabaikan nilai-nilai moral dalam berpolitik,” ujarnya, di Kantor NU Surabaya, Rabu (13/4) kemarin.
Muhibbin menduga ada persekongkolan pihak-pihak  yang berkepentingan terhadap peredaran Miras dengan orang-orang dalam DPRD. Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran Miras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda Surabaya akibat peredaran Miras.
Lebih lanjut, Muhibbin menambahkan, penjegalan Raperda pelarangan total Mihol ini sudah mulai kelihatan sejak Pansus memutuskan tekad itu. Hal ini diketahui setelah kedatangan rombongan para ulama dari PCNU Kota Surabaya, Pansus akhirnya mengubah arah pembahasan Raperda Mihol, dari yang semula pembatasan dan pengendalian Mihol menjadi pelarangan.
”Enam orang dari 10 anggota Pansus menyetujui pelarangan total peredaran Mihol, sedangkan empat orang anggota diantaranya tak bergeming pada pelarangan di supermarket dan hipermart saja. Akhirnya, Pansus memutuskan pelarangan total,” terangnya.
NU Surabaya menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol itu didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas Narkoba dan Mihol. ”Namun kini nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tak menindaklanjuti hasil Pansus,” tegasnya.
Sehingga PCNU Kota Surabaya akan menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD yang dinilai properedaran Miras. ”Kami akan menggerakkan pemberian sanksi moral kepada pihak-pihak yang tidak sensitif terhadap keinginan warga Surabaya untuk membebaskan kotanya dari peredaran Narkoba dan Miras,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, NU Kota Surabaya sangat intens mengawal terwujudnya Perda larangan minuman beralkohol. Para pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya melakukan pertemuan dengan Pansus Raperda Mihol DPRD Surabaya, guna menyampaikan aspirasi agar Surabaya terbebas dari peredaran minuman keras dan Narkoba.
Dalam pertemuan itu Pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual Mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua Pansus mengindikasikan melarang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag Nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual Mihol golongan A. Sehingga, daerah leluasa membuat Perda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. [geh]

Tags: