Nunggak Iuran BPJS, 66 Perusahaan Bakal Dipidanakan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro melaporkan  66 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sebab perusahaan tersebut telah mempunyai tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan melebihi tiga bulan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro,Ahmad Fauzan mengatakan, bahwa BPJS ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro telah menyerahkan penanganan 66 perusahaan yang mempunyai piutang macet kepada kejaksaan negeri Bojonegoro. “Permasalahan 66 perusahaan sudah tak laporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ungkapnya, Minggu (28/9) .
Dimana nantinya kejaksaan negeri Bojonegoro akan menidak supaya 66 perusahaan tersebut membayar piutangnya ke BPJS ketenagakerjaan cabang Bojonegoro. Fauzan menjelaskan, tunggakan ke 66 perusahaan tersebut bervariasi, mulai 5 juta hingga 10 juta.  “ Sebab piutang macet dari 66 perusahaan itu, total keseluran piutang dan denda perusahaan mencapai Rp 528 juta,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap keterlambatan dikenakan denda 2% perbulan. Untuk menagih iuran, pihak BPJS mengirimkan surat tagihan kepada perusahaan. Jika masih alot, maka akan ditangani pihak Kejaksaan Negeri. “ Untuk kategori kurang macet paling tidak lebih dari tiga bulan akan ditangani Kejari, kategori kurang lancar lebih dari satu bulan dan kategori lancar lebih dari satu bulan,” imbuh Fauzan.
Jika nantinya 66 perusahaan tidak bersedia membayar piutangnya, maka bisa dikenai sangsi pidana, dan izin usahanya di cabut. “ Dalam aturan tersebut  sudah jelas, apabila  perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa dipidana,” jelasnya.
Fauzan juga mengungkapkan , jika ada 19 perusahaan yang mempunyai piutang lancar, dengan jumlah piutang Rp 97 juta. Dan ada 139 perusahaan yang mempunyai piutang kurang lancer di BPJS ketenagakerjaan cabang Bojonegoro, tetapi belum dilaporkan ke Kejaksaan negeri Bojonegoro.
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera melayangkan surat panggilan kepada 66 pengusaha yang menunggak iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut,Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Bojonegoro, Ary Siregar, perusahaan yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya cukup banyak. Sebagai tahap awal pihaknya akan mendalami 66 perusahaan yang berdomisili di Bojonegoro. “Aparat bisa menjeratnya dengan UU itu dan memenjarakan pengusaha dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar,” ungkap Ary Siregar.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. [bas]

Tags: