Nunggak Pajak PT EI Diputus Kerjasama

Ari-SuryonoSidoarjo, Bhirawa
Akibat melakukan wanprestasi, yakni menunggak pajak sebesar Rp300 juta. PT Setiamandiri Mitratama yang berubah menjadi PT Eatertainment Indonesia (PT EI) akhirnya diputuskan sepihak hubungan kerjasamanya dengan Pemkab Sidoarjo.
Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono SSos, Kamis (17/7) kemarin, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerjasama itu. Kerjasama yang dijalin antara Pemkab Sidoarjo dengan PT EI telah diakhiri sebagaimana surat Bupati Sidoarjo tanggal 30 Juni 2014 Nomor 130/3356/404.1.1.2/2014.
Menurutnya, langkah ini diambil Pemkab Sidoarjo karena PT EI dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati tahun 2004 lalu, diantaranya PT EI tak membangun Papa Ron’s Pizza dan tak memenuhi kewajiban membayar pajak. ”Hingga Mei 2014, tunggakan pajak sejumlah Rp310.187.563 sehingga PT EI telah dinilai merugikan negara,” tegasnya.
Padahal, lanjut Ari Suryono, sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerjasama Pemkab Sidoarjo telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, sejak November 2013 hingga April 2014. Tercantum dalam perjanjian kerjasama bila pihak kedua tak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini. Maka Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak, dengan proses peringatan (somasi) sebanyak tiga kali setiap 2 dua bulan terhadap pelanggaran dan penyimpangan perjanjian yang dilakukan pihak kedua.
Namun hingga dilakukan pemutusan kerjasama, tak ada niat baik dari PT EI untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerjasamanya. Selanjutnya, asetnya berupa tanah seluas ± 8 ribu m2 yang terletak di Depan GOR Delta Sidoarjo dalam waktu dekat akan diambil alih Pemkab Sidoarjo. ”Untuk selanjutnya areal itu akan dikaji lebih lanjut untuk dimanfaatkan kepentingan yang lain,” pungkas Ari Suryono. [ach]

Keterangan Foto : Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono

Rate this article!
Tags: