Nur Khamim : Program Sertifikasi Gratis Harus Dipayungi Perbup

Tampak puluhan Kades Kabupaten Blitar saat mengikuti Hearing di DPRD Kabupaten BLitar yang meminta payung hukum Program PTSL di Kabupaten Blitar berupa Perbup. [Hartono/Bhirawa}

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas di Kabupaten Blitar, puluhan Kepala Desa Kabupaten Blitar datangi Kantor DPRD setempat, Kamis (3/5) kemarin mempertanyakan status Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nur Khamim mengatakan, hearing yang dilakukan bertujuan untuk meminta payung hukum berupa Perbup (peraturan bupati) terkait dengan program sertifikasi gratis tersebut.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sudah jelas dinyatakan bahwa Bupati/Wali Kota harus mendukung program PTSL dengan membuat Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Peraturan itu diperlukan sebagai landasan bagi para Kades untuk melangkah, serta menghindari kemungkinan kades terjerat kasus hukum seperti dugaan pungli,” kata Nur Khamim.
Lanjut Khamim, sebelum ada aturan yang jelas Kades masih ragu untuk melangkah. Bahkan akhir-akhir ini telah menimbulkan kesalah pahaman antara masyarakat dengan Kepala Desa.
“Seperti yang terjadi di Desa Jiwut, dimana Kades diminta untuk segera menjalankan program ini, sementara aturannya belum lengkap,” ujarnya.
Selain itu Khamim menegaskan semua Kades siap mendukung program itu, namun meminta ada aturan yang jelas karena pihaknya khawatir Kepala Desa akan menjadi korban hokum jika aturannya kurang lengkap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melihat dan mencari data fakta tentang program ini agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan pihaknya sangat mendukung untuk segera diterbitkannya Perbup ini, karena ada beberapa klausul dari SKB 3 menteri yang menegaskan bahwa apabila ada pembiayaan dari masyarakat harus dibuatkan Perbup dan atau Perwali.
“Kami sangat mendukung, apalagi ini program yang sangat baik untuk masyarakat, karena jika tidak segera ditindaklanjuti, kita khawatir masyarakat semakin resah,” kata Panoto.
Sementara Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, menjelaskan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan tim terkait untuk Pembentukan Perbub tersebut.
Bahkan diakuinya sebelumnya Pemkab Blitar sudah pernah membahas hal ini bersama Forpimda, dimana dalam koordinasi itu disepakati tiga pilihan. Salah satu diantaranya adalah cukup dengan membuat SK (Surat Keputusan). Namun pada perkembanganya Kades meminta agar SK itu diganti dengan Perbub agar dasarnya lebih jelas.
“Untuk itu kami butuh waktu untuk menerbitkan Perbub, kita masih akan lakukan koordinasi dengan Bupati maupun instansi terkait,” terang Suhendro.
Sementara perlu diketahui akibat tidak segera jalannya program ini ratusan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok menggeruduk Kantor Desa Jiwut dan mereka meminta Kades segera menandatangani surat untuk mengurus program sertifikasi gratis itu, Rabu (2/5) kemarin. [htn]

Tags: