Nur Syamsi: Bakal Calon Perseorangan Harus Didukung 138 Ribu Suara

Ketua KPU Surabaya-Nur Syamsi, S.Pd ketika melakukan sosialisasi bagi Calon Perseorangan dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di kantornya jalan Adityawarman Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Para bakal calon Wali kota/Wakil yang mengambil jalur calon perseorangan harus bekerja keras mengumpulkan dukungan sebagi syarat pendaftaran ke KPU Surabaya dalam Pilkada 2020 nanti.
Dipastikan KPU Surabaya, pasangan calon independen atau perseorangan harus menyerahkan dukungan masyarakat sebanyak 138.565 KTP lengkap dengan pernyataan dukungan serta copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan persebarannya di tingkat kecamatan, lanjut pria yang akrab disapa Nano ini, ke 138.565 dukungan itu harus tersebar minimal 16 kecamatan dari 63 kecamatan di Surabaya.
“Sedangkan jumlah di kecamatan dan kelurahan yang pasti bisa terhitung,” ujarnya. KPU Surabaya sendiri kemarin menggelar sosialisasi bagi Calon Perseorangan dan Sistem Informasi Pencalonan(SILON) di kantornya jalan Adityawarman Surabaya.
Selain pemenuhan persyaratan itu, lanjut Nano, pihak pasangan calon harus memasukkan secara mandiri data dukungan ke dalam SILON. Dan untuk itu, lanjut Nano, pihak pasangan calon diminta segera menyetorkan nama operator atau penghubung dengan KPU untuk mengikuti pelatihan terkait SILON.
“Syarat dukungan itu akan dimasukkan sendiri oleh pihak pasangan bakal calon ke Sistem Informasi Pencalonan(SILON) dalam tiga draft yaitu pernyataan dukungan individu, dukungan tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Komisioner KPU Surabaya, Divisi Hukum, Supriyatno, Rabu (11/12).
Jadwal penyerahan Syarat Minimal dukungan (Sarminduk) bagi bakal calon perseorangan, lanjut Nano, dimulai 19 Februari sampai 23 Februiari 2020 pada jam kerja pukul 08.00 sampai 16.00.
KPU mengaku yakin bakal pasangan calon tidak akan menyerahkan di hari terakhir karena proses penghitungan akan sangat lama.
“Jadi jangan menyerahkan pada waktu yang mepet, penghitungannya sangat lama untuk verifikasi awal saja,” ujarnya. Setelah penyerahan Sarminduk, KPU Surabaya akan melakukan dua kali verifikasi yaitu verifikasi adminsitrasi dan faktual.
“Baru nanti masuk ke pendaftaran calon pada bulan Juni setelah lolos dua veriofikasi tersebut,” infonya. [gat]

Tags: