Nyepi, Gelar Pawai Ogoh-Ogoh dan Remisi Napi

Wali-Kota-Risma-berrsama-Forpimda-ketika-melepas-pawai-ogoh-ogoh.

Surabaya,Bhirawa
RATUSAN umat Hindu di Surabaya menggelar pawai Ogoh-Ogoh yang berlangsung pada hari Senin, (27/03) di Pura Segara, Komplek TNI AL, Kenjeran Surabaya. Berbagai persembahan dan tarian dibentuk secara unik oleh umat Hindu termasuk penampilan sebelas ogoh-ogoh.
Acara yang diselenggarakan untuk memperingati Tahun Baru Saka 1939 itu dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Pangdam V Brawijaya dan jajaran Kodiklatal, serta pimpinan Parisada Hindhu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Jawa Timur.
Ketua Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jawa Timur, Nyoman Sutantra mengatakan tema yang diangkat dalam perayaan ini untuk memperkuat toleransi kebhinekaan berbangsa dan bernegara demi keutuhan NKRI.
“Meskipun kita berbeda, kita tetap satu bangsa dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Oleh karenanya sesama manusia tidak boleh saling menyakiti,” tegas Nyoman di sela-sela acara.
Wayan juga menjelaskan makna sebelas ogoh-ogoh yang ditampilkan dalam acara tersebut. Bentuk ogoh-ogoh tersebut ada kaitannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu merefleksikan ego dan nafsu umat manusia.
“Diharapkan manusia mampu mengubah kehidupan yang dulunya tidak baik, kini menjadi lebih baik,” tutur Wayan.
Sementara Wali Kota Tri Rismaharini yang membuka acara pawai seni ogoh-ogoh mengatakan perayaan ini mampu membawa pesan damai bagi semua umat beragama. Artinya, seluruh umat beragama mampu menghargai serta menghormati perbedaan antar kalangan umat beragama.
“Tentu hal ini merupakan peran para tokoh agama dan masyarakat yang memelihara toleransi,” ucapnya.
Risma berharap, momen Hari Raya Nyepi mampu menjadikan warga Surabaya lebih baik dan selalu rukun satu dengan yang lain.
“Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah Nyepi bagi segenap umat Hindu di Surabaya,” tutupnya.
Remisi Nyepi
Sementara Perayaan Hari Raya Nyepi 2017 ini menjadi berkah buat sebagian narapidana (napi) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur. Dari total 70 napi beragama Hindu di Jatim, sebanyak 23 orang napi mendapat remisi (pengurangan masa hukuman).
Dari total 70 napi, 23 napi yang mendapat remisi berasal dari delapan Lapas dan satu Rutan di Jatim. Dengan rincian, 1 orang dari Lapas Madiun, 2 orang dari Lapas Malang, 3 orang dari Lapas Klas I Surabaya, 1 orang dari Lapas Kediri, 4 orang dari Lapas Narkotika Madiun, 3 orang dari Lapas Banyuwangi, 1 orang dari Lapas Lumajang, 4 orang dari Lapas Ngawi, dan 1 orang dari Rutan Klas Surabaya.
Pemberian remisi khusus hari keagamaan ini dilakukan di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Senin (27/3) kemarin. “Sebanyak 23 napi atau warga binaan yang di Lapas dan Rutan di Jatim yang beragama Hindu mendapat remisi khusus hari keagamaan Nyepi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim Harun Sulistianto dihubunggu Bhirawa, Selasa (28/3).
Pemberian remisi ini, sambung Harun, sangat bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 (dua) bulan. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para warga binaan untuk memperoleh remisi. Syarat ini seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas maupun Rutan, dan sudah menjalani masa pidana selama 6 (enam) bulan.
“Enam bulan ini dihitung sejak tanggal penahanan warga binaan, hingga perayaan Hari Raya Nyepi,” jelas Harun.
Harun menambahkan, remisi khusus ini tidak hanya diberikan pada perayaan Hari Raya Nyepi umat Hindu saja. Melainkan diberikan pada hari-hari besar keagamaan lainnya, seperti umat Muslim di Hari Raya Idul Fitri, umat Kristiani di Hari Natal, umat Budha di Hari Raya Waisak, dan perayaan Imlek yang dirayakan umat Khonghucu.
Pemberian remisi, sambung Harun, merupakan hak para warga binaan. Dengan ketentuan atau syarat berkelakuan baik dan sudah menjalani masa penahanan maksimal 6 (enam) bulan penjara. Meski sudah menjalani hampir 6 (enam) bulan masa penahanan, tapi terbukti melakukan pelanggaran, Harun menegaskan warga binaan tersebut tidak dapat diberikan.
“Remisi ini sering kita sebut sebagai “Remisi Khusus Hari Keagamaan”, dan diberikan untuk semua umat yang merayakan hari-hari besar keagamaan masing-masing,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 27 Maret 2017 jumlah narapidana atau warga binaan di Jawa Timur tercatat sebanyak 13.138 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 orang napi yang beragama Hindu, dan 23 orang diantaranya mendapat remisi di Hari Raya Nyepi 2017. [dre.bed]

Tags: