Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Golkar Dilaporkan ke Panwascam

Jombang, Bhirawa
Membantu suami untuk menjadi anggota DPRD boleh saja, namun kalau dengan cara yang salah malah bisa membuat masalah. Upaya ini yang dilakukan oleh seorang istri caleg Partai Golkar bernama Dwi Mawarti yang mencoblos dua kali di TPS berbeda di Desa Godong Kecamatan Gudo, Jombang. Aksi tersebut diketahui oleh salah satu saksi partai dan selanjutnya dilaporkan ke Panwascam setempat.
Ketua Panwascam Gudo, Sugeng Riyadi membenarkan kisruh tersebut. Orang yang diduga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali adalah Dwi Mawarti. Dwi merupakan istri dari caleg Partai Golkar dapil IV (Gudo, Ngoro, Bandar Kedungmulyo, Perak). Modusnya, Dwi pertama kali melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan surat panggilan atas namanya sendiri.
Kemudian ia kembali ke rumah untuk mengambil surat panggilan milik saudaranya yang berama Inah Djumainah. Dengan surat panggilan tersebut, Dwi kemudian mendatangi TPS 3 Desa Godong untuk memberikan suaranya. Tanpa canggung, dia memasuki bilik suara dan menjalankan aksinya.
Untungnya salah satu saksi parpol yang berada di TPS mengetahui aksi Dwi. Tak berselang lama anggota Panwascam, Ketua Panwaskab, camat, Ketua KPU Jombang, serta Kapolres Jombang mendatangi lokasi untuk membahas masalah tersebut.
“Pelaku belum kita tangkap. Dari data awal, pelaku bisa dijerat pidana pemilu karena melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda. Untuk rekomendasi masih kita bahas, bisa saja dilakukan pemilu ulang,” kata Sugeng. [rur]

Tags: