Obral Tembakan Pentolan LSM Kota Madiun Diadili

Z dar-terdakwa kojekKota Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penembakan terhadap tukang parkir dengan terdakwa Tri Joko Kuncoro alias Kojek (37), warga Jalan Walet Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (19/11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Zamroni, mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada bagian punggung dan kaki kiri. “Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Fuad Zamroni, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar.
Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, seorang tukang parkir, Panji Haryo Mukti (37), warga Kelurahan PatihanĀ  Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung. [dar]

Tags: