Ojek Online Boleh Beroperasi di Malang

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Angin segar bagi pengelola angkutan umum online di Kota Malang. Sebab pada April mendatang, angkutan umum online sudah boleh beroperasi. Hal itu mengacu pada hasil pertemuan antara Pemkot Malang dan Kementrian Perhubungan di Jakarta  beberapa waktu yang lalu.
Wali Kota Malang, H. Moch. Anton , kepada sejumlah wartawan mengutarakan,  pemerintah telah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan umum.
Dalam revisi tersebut, salah satu poinnya adalah memperbolehkan kendaraan plat hitam digunakan sebagai alat transportasi umum, dalam hal ini angkutan berbasis online. Sedangkan ojek tetap boleh beropertasi. Karena ojek tidak diatur secara khusus.
“Ada 11 kententuan yang harus ditaati oleh kendaraan plat hitam jika ingin menjadi angkutan umum berbazis  online,” ujar Wali Kota Malang.  di Balaikota Malang, Selasa 14/3 kemarin.
Revisi Permen 32 tahun 2016 tersebut, sambung Anton, akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang. Sehingga pada bulan April sudah ada regulasi angkutan roda empat berbazis online. “Sebelum revisi Permen keluar, angkutan online jangan beroperasi dulu,  ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Malang,” kata pria yang kerap disapa Abah Anton ini.
Abah Anton lantas menjelaskan, sebelas poin dalam revisi Permen tersebut diantaranya, mengenai jenis angkutan umum yang tidak hanya plat kuning namun juga plat hitam yang dikategorikan sebagai kendaraan sewa khusus.
“Kendaraan plat hitam yang menjadi taxi online minimal berkapasitas 1000 CC, ini untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi penumpangnya,”imbuh, Wali Kota yang juga ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Sementara terkait tarif, pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan. Sehingga sementara ini, angkutan online disarankan menggunakan tarif batas atas dan batas bawah sesuai yang tertera dalam aplikasi. Tarif tersebut akan ditentukan oleh gubernur.
“Nantinya, di masing-masing daerah akan dibatasi jumlah armada angkutan online yang beroperasi sesuai dengan kebutuhan, Kota Malang mungkin lebih banyak dibanding kota lain, selain Surabaya,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Malang akan melakukan penataan kendaraan konvensional supaya tetap bisa bersaing dengan kendaraan online.  Sebelumnya, keberadaan angkutan umum berbasis online menimbulkan polemik di kota pendidikan. Bahkan ribuan sopir angkutan umum konvensional sempat melakukan aksi demo dan mogok beroperasi dalam rangka menolak keberadaan angkutan online. [mut]

Tags: