OJK Bali Imbau Perusahaan Pembiayaan dan Debitur Kerjasama Selesaikan Perkara Monang Maning

Arya Wedakarna

Denpasar, Bhirawa
Giri Tribroto. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kamis 29/7 kemarin menyampaikan banyaknya pemberitaan di media mengenai kejadian pada tanggal 23 Juli 2021 di Monang Maning, Denpasar Bali terkait perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan adanya korban jiwa, OJK Bali menyampaikan rasa belasungkawa terhadap korban dan keluarganya. Menurutnya peristiwa ini murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

“OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Arya Wedakarna),”tuturnya.

Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021, sambungya telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan di Bali. OJK menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya.

“Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di kemudian hari,”tandasnya.

OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan beberapa kesepakatan:

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,”tukasnya.

Selain itu APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan ijin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

OJK meminta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis Perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.(mut)

Tags: