OJK Jatim Ingatkan Warga Waspadai Investasi Berbunga Tinggi

Kepala Kantor Regional IV OJK Jatim, Heru Cahyono di sela-sela acara sosialisasi di Aula Unhasy, Tebu Ireng, Jombang, Rabu pagi (4/10).
[Arif Yulianto/Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kepala Kantor Regional IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Heru Cahyono mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati memilih investasi. Terlebih waspada terhadap investasi yang menawarkan imbalan dalam bentuk bunga yang tinggi dan tidak sewajarnya.
Heru Cahyono menyampaikan warning investasi tak normal itu saat sosialisasi “Cermat Sebelum Investasi, Umroh dan Haji Aman Melalui Produk Industri Jasa Keuangan serta Diseminasi Buku Kumpulan Khotbah Bisnis dan Keuangan Syariah” di Aula Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy), Tebu Ireng, Jombang, Rabu pagi (4/10).
“Iming- iming investasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi di atas normal perlu di waspadai oleh masyarakat,”ungkap Heru Cahyono kepada sejumlah wartawan.
Untuk itu masyarakat di himbau agar mengecek perusahaan yang akan di jadikan tempat investasi telah memiliki legalitas atau tidak.
Hal itu bisa di cek lebih detail dengan cara menghubungi kantor OJK untuk mengetahui investasi tersebut punya izin atau tidak.
Jika menemukan iming-iming investasi dengan imbal balik tinggi, masyarakat perlu mendalami kenapa sampai ada bunga ataupun imbal hasil tinggi di atas normal, jika tidak logis dan meragukan, masyarakat bisa melaporkan kepada OJK.
“Jika masyarakat menemukan investasi yang merugikan masyarakat, laporkan saja ke OJK, nanti kita ada Satgas Waspada Investasi yang akan melakukan penelitian lebih lanjut,”tandas Heru.
Di jelaskan Heru, standart normal keuntungan atau bunga investasi seperti regulasi yang di atur di contohkan berkisar seperti suku bunga deposito sampai imbal hasil reksadana.
“Range(perbedaan,red) imbal hasil investasi antara suku bunga deposito hingga imbal hasil reksadana. Kalau jauh di atas deposito, mungkin bisa di waspadai,”ujarnya.
Sejauh ini pengaduan masyarakat tentang penyelenggara investasi yang merugikan menurut Heru sudah banyak di tindak lanjuti oleh OJK, dengan sanksi penutupan operasional jika memang terbukti menipu masyarakat.(rif)

Tags: