OJK Jember Ancam Cabut Perijinan 409 BKD di Lima Kabupaten

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin (berdiri kanan) saat gathering dengan media, Sabtu(13/7/2019)

Jember, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember memberikan warning kepada 409 Badan Kredit Desa (BKD) yang berada di 5 Kabupaten diwilayah kerjanya untuk segera merubah badan hukumnya menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Jika tidak segera mentrasformasi badan hukumnya, keberadaan mereka (BKD) akan terancam di cabut perizinannya.
“Jika tak dapat memenuhi ketentuan BPR atau tidak dapat melaksanakan action plan menjadi LKM atau BUMDesa hingga akhir 2019, maka izin BKD akan dicabut oleh OJK,” ancam Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin saat gathering dengan media, Sabtu (13/7).
Menurut Azil peringatan tegas ini terpaksa dilakukan karena selain aturannya sudah ada (Peraturan OJK Nomer 10 Tahun 2016), pihaknya sudah beberapakali melakukan sosialiasi kepada mereka (BKD) untuk segera melakukan perubahan badan hukum.
“Berdasarkan Peraturan OJK Nomer 10 Tahun 2016, BKD harus melakukan penataan kelembagaan sesuai ketentuan BPR. Masing-masing BKD boleh memilih bentuk badan hukum BPR, bisa perseroan terbatas, koperasi, perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah,” terang Azil kemarin.
Bagi BKD yang tidak bisa memenuhi ketentuan BPR, mereka bisa memilih untuk bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maupun BUMDes. “Seusai POJK Nomor 10 Tahun 2016, BKD diberi batas waktu untuk mentransformasikan badan hukumnya hingga akhir Tahun 2019,” jelasnya.
Azil menambahkan, Jumlah BKD aktif di wilayah kerja OJK Jember sebanyak 409 unit. Yakni, 208 unit di Kabupaten Jember, 84 unit di Kabupaten Banyuwangi, 70 unit di Kabupaten Situbondo, 35 unit di Kabupaten Bondowoso, dan 12 unit di Kabupaten Lumajang.
“Hingga saat ini belum ada yang berubah badan hukumnya. Rencananya, BKD di Jember, Banyuwangi, dan Situbondo akan dirubah menjadi unit BUMDes. Sedangkan BKD di Lumajang dan Bondowoso akan dirubah menjadi LKM,” pungkasnya. [efi]

Tags: