OJK Desak BUMN Optimalkan PM

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan meminta Badan Usaha Milik Negara mengoptimalkan manfaat pasar modal (PM) Indonesia untuk membantu mereka menjadi perusahaan terbuka pada masa mendatang.
“Untuk menyosialisasikan hal itu, kami menyelenggarakan seminar bertema Optimalisasi Potensi Penawaran Umum bagi BUMN dan Entitas Anak di Pasar Modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, melalui siaran persnya, di Surabaya, Selasa (18/8).
Menurut dia, pasar modal menyediakan sarana pembiayaan jangka panjang yang dapat mendukung kebutuhan dan kegiatan bisnis perseroan. Lalu, dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi dan penambahan modal kerja.
“Melalui pasar modal, solvabilitas perseroan menjadi tinggi karena dengan go public sebagai media promosi. Perseroan dapat diperhatikan oleh masyarakat dan komunitas keuangan sehingga dapat memperbaiki citra perseroan,” ujarnya.
Selain itu, jelas dia, dengan memanfaatkan pasar modal maka risiko finansial lebih ringan karena pemegang saham diberikan deviden yang besarnya sesuai dengan keuntungan yang dihasilkan oleh perseroan. Bahkan, perseroan menjadi lebih fokus dan bertanggung jawab dalam mengelola dana dengan jumlah cukup besar yang diperoleh dari kegiatan di pasar modal.
“Hingga saat ini terdapat 33 BUMN dan entitas anaknya yang telah memanfaatkan sarana pasar modal. Dari jumlah itu 22 BUMN di antaranya telah melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI),” katanya.
Ia menambahkan, puluhan BUMN yang sudah terdaftar itu berasal dari beragam sektor usaha. Seperti perbankan, properti, pertambangan, telekomunikasi, dan transportasi. “Sampai sekarang, total nilai kapitalisasi saham-saham BUMN tersebut mencapai Rp423,3 triliun. Angka itu meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan nilainya pada saat awal emisi,” katanya.
Pada seminar itu, kata dia, sengaja diadakan karena OJK memandang salah satu sasaran yang potensial menjadi bidikan di Pasar Modal tidak hanya perusahaan swasta (asing maupun dalam negeri). Namun, termasuk perusahaan konglomerasi atau grup perusahaan adalah BUMN dan entitas anaknya.
“Bahkan, dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2015-2019 yang sedang disusun, OJK juga mendorong peningkatan peran BUMN dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal baik melalui penerbitan saham atau efek bersifat utang yang bersifat konvensional maupun syariah (sukuk),” katanya. [ma,ant]

Rate this article!
Tags: