OJK Mulai Pelototi Perubahan BKD Jadi BPR

11-OJKKediri, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (  OJK ) terbitkan aturan pada Badan Kredit Desa ( BKD ) untuk merubah satus menjadi Badab Perkreditan Rakyat (BPR),  hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan BPR yang mencakup kelembagaan, dan prinsip pelaporan , transparansi keuangan serta penerapan standart akutansi bagi BPR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Aturan Ojk nomor10/POJK03/2016 , dan ini diberlakukan karena selama ini banyak BKD dan sejenisnya, status badan hukumnya nggak jelas namun cara kerja mereka seperti BPR Yang berani menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk Kredit.
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo  mengungkapkan agar bisa tertib dalam standart akutansi dan mempunyai payung hukum yang kuat maka OJK mengeluarkan aturan tersebut, “Namun aturan tersebut tak begitu saja terkait dengan perubahan BKD menjadi BPR namun ada kelonggaran dan solusi bagi pemilik BKD yaitu dengan merubahnya menjadi LKM atau BumDes,” kata Wibowo pada wartawan, Selasa (24/05).
Wibowo juga menambahkan jika,  apabila BKD masih kesulitan untuk memenuhi seluruh ketentuan terkait BPR, BKD bisa menggabungkan diri ke BPR milik pemerintah daerah atau melebur dengan BKD lain dan merubahnya menjadi BPR.” Dan apabila ada BKD yang masih ngotot dan tak merubahnya menjadi BPR LKM maupun BUMdes maka OJK akan mencabut ijin mereka,” terangnya. [van]

Tags: