OJK Siap Pasang Badan Hadapi Global Ekonomi

General-Lecture-di-Unait-surabaya.

Surabaya, Bhirawa
OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan tentunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dalam negeri memiliki daya tahan yang tinggi terhadap segala potensi gejolak, baik dari dalam maupun dari luar.
Demikian, kepala OJK Jatim Sukamto Selasa (21/2) kemarin, menaggapi apa yang disampaikan oleh Prof. Robert F Angle lll peraih Nobel bidang ekonomi tahun 2003, yang disampaikan pada acara General Lecture di Unait surabaya Senin (20/2).
Prof. Angle mengatakan, menghadapi masa-masa ketidakpastian ekonomi global. Ketidakpastian tersebut di antaranya terkait kebijakan pemerintah baru AS, kenaikan suku bunga kebijakan AS, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit), meningkatnya gerakan populisme di Eropa, dan seterusnya. Kondisi ketidakpastian ini sepertinya masih akan berlangsung hingga beberapa tahun mendatang.
Sebagai negara dengan perekonomian terbuka (small open economy), Indonesia akan selalu terdampak oleh perkembangan di tingkat global. Apabila ada gejolak ataupun perkembangan yang kurang positif di ekonomi dan pasar keuangan dunia, sedikit-
banyak akan berimbas pula terhadap ekonomi domestik Indonesia.
OJK lanjut Sukamto, bersama lembaga-lembaga yang menangani stabilitas sistem keuangan nasional berupaya mengikuti standar best practice yang berlaku secara internasional, namun implementasinya di Indonesia tentu tetap memperhatikan kesiapan dan kondisi di dalam negeri.
Hal ini bisa kita lihat, misalnya, dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Ada sejumlah prinsip pokok yang tertuang dalam UU tersebut, misalnya koordinasi 4 (empat) lembaga dalam kerangka KSSK, penguatan pengawasan perbankan, konsep bail-in, serta metode resolusi yang lebih lengkap.
Sesuai UU tersebut, OJK diharuskan menyampaikan daftar bank sistemik kepada KSSK setiap 6 (enam) bulan. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Kewajiban ini sudah saya laksanakan secara rutin sejak pertengahan tahun lalu. Kriteria untuk menentukan bank sistemik juga mengadopsi standar internasional, seperti size, complexity, dan interconnectedness.
Dikatakan, Sebelumnya, pada tahun 2015, OJK juga telah mengeluarkan ketentuan terkait capital
surcharge untuk bank sistemik. Tahun lalu, kami memberlakukan pula Peraturan OJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam peraturan ini, di samping ketentuan modal minimum sesuai profil risiko, bank harus menyediakan capital
conservation buffer, countercyclical buffer, serta capital surcharge khusus bank sistemik. Itulah beberapa kebijakan regulator dalam upaya menjaga daya tahan lembaga
keuangan domestik, sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga
manakala terjadi peningkatan tekanan.Di internal kami, kami juga terus meningkatkan kapasitas surveillance, sehingga kami dapat mengukur secara tepat kondisi stabilitas sektor jasa keuangan saat ini, serta memprediksi potensi tekanan di masa mendatang melalui early-warning system (EWS). Kami menggunakan berbagai alat ukur (tools), yang diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan terkait langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan. [ma]

Tags: