OJK Sosialisasikan Khotbah Bisnis Keuangan Syariah

 OJK Gandeng Pemkab Bondowoso dan MUI gelar sosialisasi dan desiminasi guru, kumplan khotbah bisnis dan keuangan syariah. (Samsul Tahar/Bhirawa)

OJK Gandeng Pemkab Bondowoso dan MUI gelar sosialisasi dan desiminasi guru, kumplan khotbah bisnis dan keuangan syariah. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 menggandeng Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menggelar Sosialisasi dan Desiminasi Guru, Kumpulan Khotbah Bisnis dan Keuangan Syariah dalam rangka memasyarakatkan Ekonomi Syari’ah dan mensyariahkan Ekonomi Masyarakat bertempat di Sabha Bina Praja 2 Kantor Bappeda Bondowoso, Senin (28/11) kemarin.
Bertindak sebagai narasumber dari Kantor OJK Regional 4 adalah Deputi Direktur Pengawasan. Budi Susetiyo, dari MUI Jatim akan diwakili Ketua MUI Jember Prof. Abdul Halim Soebahar dengan dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Bondowoso Ir Matsakur MSi mewakili Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni yang berhalangan hadir karena kedatangan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Hadir sebagai peserta dalam acara sosialisai dan desiminasi guru tersebut sebanyak 75 peserta dari unsure tokoh agama, tokoh masyarakat, guru SMA/SMK serta organisasi social kemasyarakatan dan LSM di Bondowoso.
Dalam sambutannya mewakili Bupati, Matsakur mengapresiasi positif dipilihnya Bondowoso menjadi tempat acara sosialisasi dan desiminasi guru dalam memasyarakatkan keuangan syariah ini. Menurutnya hal itu tentu harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi lanjutan oleh para peserta melalui khotbah jum’at di Mesjid dan majelis pengajian.
“Harapan kita tentu sosialisasi ini terus berlanjut oleh para peserta dengan objek sosialisasi yang berbeda jika para guru terhadap muridnya, yang tokoh agama kepada umatnya dan ormas kepada anggotanya,” kata Matsakur yang saat itu didampingi Kabid Sosbud Ida Susanti SE MM.
Sementara itu mewakili MUI Jatim Prof Halim Subahar yang asli Bondowoso menyampaikan materi bisnisa keuangan syariah dalam perspektif ulama, dalam rangka lebih membumikan ajaran islam dalam melakukan transaksi keungan, sehingga bisnis keuangan syariah ini tidak diragukan lagi dan menjadi pilihan dalam melakukan transaksi keuangan dengan tanpa riba.
“Sebelum MUI membolehkan atau menghalalkan tata cara transaksi keuangan syariah ini, tentu sudah dilakukan kajian mendalam, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan lagi, dan buku ini menjadi acuan para da’i dan muballigh,” katanya.
Sementara itu perwakilan Regional 4, Deputi Direktur Pengawasan OJK Budi Susetiyo mengungkapkan jika kumpulan khotbah ini merupakan hasil karya bersama OJK, Assosiasi Dewan Pengawas Syari’ah dan MUI. OJK menurutnya secara konsisten mendorong industri keuangan syariah Nasional agar tumbuh dan berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan semakin memiliki kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi yang berkualitas.
“Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan ekonomi syariah yang terarah, ada 3 roadmap pengembangan yaitu perbankan syariah, industry keuangan non bank syariah dan pasar modal syariah,” katanya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan dialog dan berbagai pertanyaan dari para peserta dengan berbagai latar belakang untuk memperdalam materi yang akan menjadi modal mereka untuk mensosialisasikan pada masyarakat. [har]

Tags: