OJK Tak Layak Kenakan Pungutan pada BPJS

Jakarta, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak mengenakan pungutan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum publik yang dalam usahanya, tidak mencari keuntungan. Lain halnya dengan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang memang mencari untung. Untuk membatalkan niat OJK mengenakan pungutan pada BPJS, Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengaku segera menemui Pimpinan OJK.
“Asset BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp8 triliun, ditambah aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Rp143 triliun. Namun dana besar itu dikelola untuk kepentingan Jaminan Sosial, Jadi tidak layak jika OJK menarik pungutan, sebab BPJS bergerak dalam kegiatan jaminan sosial untuk publik,” cetus Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, niat OJK mengenakan pungutan pada BPJS tidak pada tempatnya. Sebab dalam pasal 1 UU nomor 24 / 2011 tentang BPJS dise butkan; BPJS adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program Jamsos. Mempertegas UU no 40/2004 pasal 4 tentang SJSN. Juga pasal 4 UU no 24/  2011 tentang BPJS. Tegas disebutkan, BPJS menjalankan SJSN berdasarkan prinsip nirlaba.
“Kurang elok lah jika OJK ngotot mengenakan pungutan pada BPJS. Sebab jika tetap dikenakan pungutan, dampaknya akan sangat terasa pada pembayaran down payment untuk kredit rumah ataupun untuk perawa tan di rumah sakit. Lagi pula, BPJS kan bergerak untuk membantu kesejahteraan masyarakat,” tambah Timboel.
Pengamat Hukum Universitas Atmajaya, Daniel Y.F sependapat dengan Timboel. Dia memandang tidak pantas OJK mengenakan pungutan pada BPJS, yang bekerja murni untuk kesejahteraan masyara kat luas. [ira]

Tags: