OJK Terapkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor

Dari kiri, Ka OJK Malang Indra Krisna dan Kahumas OJK Surabaya Dwi Ariyanto saat memberikan penjelasan soal Edukasi Perlindungan Konsumen. [m ali/bhirawa]

Dari kiri, Ka OJK Malang Indra Krisna dan Kahumas OJK Surabaya Dwi Ariyanto saat memberikan penjelasan soal Edukasi Perlindungan Konsumen. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan kebijakan sesuai Uandang-Undang (UU) No 21, Tahun 2011 dengan mengeluarkan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai.
“Kami perkirakan jumlah agen Laku Pandai akan  mencapai 350 ribu secara nasioal , dengan cakupan 75 % di wilayah di Indonesia. Untuk wilayah Jatim kami menargetkan sebanyak mungkin ” tegas Kepala OJK Malang, Indra Krisna disela acara Edukasi Wartawan Ekonomi dan Bisnis di Pandaan, Jumat (24/4)
Menurutnya Laku Pandai memberikan layanan perbankan tanpa kantor atau Branchless Banking. Program ini membidik masyarakat yang tinggal jauh dari jangkauan bank atau berada dalam garis kemiskinan.
Menurutnya, saat ini  program ini sudah diselenggarakan dibeberapa bank di Indonesia diantaranya  Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional dan Bank Central Asia. Penyelenggaraan selanjutnya akan disusul oleh 13 bank lainnya di Indonesia.
“Semakin banyaknya anggota berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia yang menggunakan layanan keuangan atau perbankan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat dapat semakin la Muliaman menambahkan, selain difasilitasi oleh bank, Laku Pandai akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disetujui oleh OJK.
Fasilitas yang akan disediakan untuk mendukung penyelenggaraan program itu antara lain telepon seluler, mesin EDC (Electronic Data Capture) dan agen-agen individu atau  agen yang memiliki badan hukum. Agen ini merupakan perpanjangan tangan dari bank untuk melayani masyarakat di wilayah terpencil secara bertatap muka.
“ Laku Pandai menyediakan produk perbankan yang tepat guna bagi masyarakat. Masyarakat dapat melakukan dan mendapatkan layanan seperti Basic Saving Account (BSA), kredit kepada usaha mikro, asuransi mikro, dan berbagai kemudahan perbankan lainnya,” ujarnya.
Indra menambahkan, selain difasilitasi oleh bank, Laku Pandai akan diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disetujui oleh OJK.
“ Laku Pandai menyediakan produk perbankan yang tepat guna bagi masyarakat. Masyarakat dapat melakukan dan mendapatkan layanan seperti Basic Saving Account (BSA), kredit kepada usaha mikro, asuransi mikro, dan berbagai kemudahan perbankan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran program Laku Pandai mampu mengurangi kehadiran para rentenir dimana memberi bunga tinggi pada peminjam  diwilayah terpencil.
Namun Indra menepik, jika pihak OJK akan memberantas para rentenir tersebut justru akan menggandeng dengan pihak lain ( rentenir ) dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank dan disetujui OJK
“Adanya program ini (Laku Pandai) masyarakat yang jauh mampu menata keuangannya untuk membuat usaha apapun. Semantara untuk bunga pinjaman tentunya  akan mengikuti  bunga bank, bukan bunga rentenir. Kami juga meraka ( rentenir ) menjadi agen akan tetapi harus memenuhi persyaratan ” ujarnya.
Seperti diketahui, OJK  terus melakukan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan salah satunya adalah program Laku Pandai.
OJK sendiri adalah lembaga yang dahulu telah diatur perencanaannya dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 yang memerintahkan supaya membentuk Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang berfungsi untuk mengawasi seluruh kegiatan dalam di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. [ma]

Tags: