OJK Terima Pengembalian Izin Usaha Penggabungan AGI Gabung MAGI

Kesibukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surabaya, Bhirawa
Proses penggabungan (merger) antara PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dengan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI) sudah rampung pada 1 Desember 2019. Izin usaha AGI pun secara resmi sudah dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengembalian izin usaha tersebut telah diterima dan disetujui oleh OJK melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-5/D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi AXA Indonesia.
“Penggabungan usaha merupakan proses yang menggabungkan dua kekuatan menjadi satu dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi. Pengembalian izin usaha AGI ini merupakan langkah administratif terakhir dari proses merger MAGI dengan AGI,” kata Benny Waworuntu, Direktur Kepatuhan MAGI.[ma]

Tags: