OJK Tindak Tegas Investor Nakal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Investasi Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) selama periode pertama 2014 sudah menindaklanjuti 94 laporan mengenai investasi. Secara total, sudah ada 109 laporan yang masuk selama periode tersebut.
“18 laporan lainnya masih ditelaah,” Ungkap Kacab OJK Jatim, Jateng, Bali dan Nusra Yunokusumo disela sela  acara silaturrahim OJK dan semua pihak terkait di Shangrila hotel Kamis (14/8) kemarin.
Meskipun tidak bisa menyebutkan dengan detail, Yuno  mengatakan laporan terbanyak mengenai legalitas perusahaan pembiayaan.
Sejak beroperasi pada 2007 lalu, statistik laporan yang diterima Satgas Waspada Investasi mengalami fluktuasi. Pada 2007, laporan yang diterima hanya berjumlah 33 laporan, kemudian meningkat menjadi 34 laporan pada 2008 dan langsung menurun menjadi hanya 8 laporan pada tahun 2009. Merosotnya jumlah laporan di 2009 diperkirakan karena saat itu sedang terjadi krisis sehingga tidak banyak juga masyarakat yang tertarik berinvestasi.
Pelaporan mengenai investasi kembali meningkat di 2010 sejumlah 40 laporan, kemudian menjadi 75 aporan pada 2011 dan lanjung melonjak pada 2012 menjadi 298 laporan. Statistik kembali bergerak menunjukkan peningkatan pada 2013 sebanyak 387 laporan.
Dari jumlah tersebut, 369 laporan sudah ditindaklanjuti dan 18 lainnya masih ditelaah. Tingginya laporan sejak 2013 ditengarai karena semakin baiknya edukasi dan tingginya kesadaran masyarakat sehingga lebih aktif melakukan pelaporan. Selain itu juga dipengaruhi karena semakin maraknya investasi yang ditawarkan melalui online.
Bentuk produk ilegal yang ditawarkan umumnya fixed income products yang tidak terpengaruh pergerakan pasar, simpanan yang menyerupai produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Ada juga yang berupa penyertaan modal investasi dan program investasi online melalui inteernet yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
Ia memaparkan, karakteristik produk ilegal bisa dilihat dari tingginya imbal hasil atau return keuntungan. “Kalau returnnya tinggi berlipat-lipat, tanpa resiko justru harus dicurigai,”  ujarnya.
Karakteristiknya lainnya adalah menawarkan produk investasi dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain. Kemudian menggunakan nama-nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor dan dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.
Sedangkan metode penjualan yang banyak dilakukan diantaranya dengan sistem
Multi Level Marketing (MLM), menggunakan kegiatan keagamaan, menggunakan media interet atau online dan secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi.
“Kemudian ada juga yang mengadakan seminar atau investor gatering dengan menghadirkan public figure seperti pejabat, artis atau tokoh politik di hotel bintang empat atau lima untuk menunjukkan bonfiditas perusahaannya,” ungkap Yunokusumo a kemudian, [ma]

Rate this article!
Tags: