Oknum BPN Kota Batu Pelaku Pungli Tertangkap

Tersangka Totok Purwantoro (paling kanan), dalam sebuah acara di BPN Kota Batu.

Tersangka Totok Purwantoro (paling kanan), dalam sebuah acara di BPN Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku pungutan liar (Pungli) Totok Purwantoro, yang merupakan Pegawai BPN Kota Batu akhirnya ditangkap petugas dari Tim Buru Sergap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Tersangka ditangkap dengan dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan 71 sertifikat milik para korban.
Penyidik Polres Batu berhasil menangkap tersangka Totok di tempat persembunyiannya. Meski berulangkali, Totok berusaha mengaburkan kejaran petugas, namun akhirnya ia berhasil ditangkap polisi.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka Totok sudah berhasil kita tangkap dan kini sedang menjalani proses penyidikan” ujar Leo, panggilan akrab AKBP Leonardus Simarmata, Rabu (23/11).
Setelah tersangka tertangkap, katanya, Polisi langsung mengadakan pemeriksaan marathon terhadap tersangka Totok. Informasi yang berkembang, selama ini Totok berada di Madiun, namun polisi menyakini bahwa Totok masih ada di wilayah Kota Batu. Beberapa sumber menyebutkan Totok sempat terlihat di Kampung Meduran, Kelurahan Sisir. Namun yang mengejutkan Totok ternyata tertangkap di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Songgokerto.Totok pun langsung diringkus dimasukkan ke dalam mobil buser Polres Batu. Mobil warna silver ini pun bergegas pergi meninggalkan kantor BPN menuju ke Mapolres Batu beserta Totok.
Sebelumnya, pada hari Senin (14/11) lalu, Polres Batu menetapkan Totok sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya. Totok dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan). Dan untuk memburu Totok, Polres Batu telah membentuk tim khusus dengan satuan yang ada saat ini. sudah cukup untuk menemukan keberadaan Totok yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini.
Keterkaitan dengan penggelapan yang melibatkan pekerjaannya baru bisa diterapkan ketika tim penyidik memeriksa Totok.
“Adapun adanya dugaan atau kemungkinan mengarah pada pelaku lain selain Totok, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,”pungkas Leo. [nas]

Tags: