Oknum Dinas Pengairan Tarik Fee Proyek 30 Persen

Wahyu Hidayat

Wahyu Hidayat

Kab Malang, Bhirawa
Rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang mendapatkan pekerjaan atau proyek dari Dinas Pengairan mengaku resah. Penyebabnya, ada oknum Dinas Pengairan meminta fee proyek yang nilainya tidak wajar, yakni sebesar 30 persen dari nilai total anggaran proyek.
Bahkan, oknum dinas tersebut meminta fee proyek di muka, padahal paket proyek belum diterima oleh kontraktor.  Dan sering kali juga terjadi, fee sudah diterima oknum yang bernama dengan inisial WK, namun paket proyek tidak diterima.
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Pengairan terhadap kontraktor  tersebut, direspon langsung oleh Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
“Jika informasi itu benar dan ada bukti terkait oknum Dinas Pengairan meminta fee proyek kepada rekanan, tentunya akan dikenakan sanksi berat. Karena hal itu sudah masuk pada ranah pungli atau tindak pidana korupsi,” kata Wahyu, Minggu (21/8), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya.
Ia meminta kepada rekanan, agar jika ada stafnya yang meminta fee proyek kepada rekanan segera melaporkan kepada dirinya.
“Selama saya menjadi Kepala Dinas Pengairan tidak pernah memperintahkan kepada kepala seksi (kasi) maupun kepala bidang (kabid) untuk meminta fee, apalagi meminta fee proyek kepada rekanan sebesar 30 persen,” jelasnya.
Dengan adanya dugaan pungli di wilayah dinasnya, tegas Wahyu, maka dirinya akan memanggil stafnya yang saat ini sebagai panitia pengadaan proyek, baik itu proyek bersumber dari  anggaran APBD maupun APBN.
”Ini menjadi preseden buruk di Dinas Pengairan, jika hal itu memang benar stafnya meminta fee proyek pada rekanan diluar kewajaran. Karena meminta fee proyek sudah menyalahi aturan,” tutur Wahyu.
Sementara itu, salah satu kontraktor asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Prayogi JA menyatakan, kasus pemotongan fee proyek oleh dinas itu bukan rahasia lagi dan itu sudah menjadi budaya. Sehingga jika rekanan mendapatkan proyek APBD di lingkungkan Pemkab Malang, lalu tidak memberikan fee proyek pada staf di dinas, maka tahun berikutnya sudah pasti tidak akan diberikan pekerjaan lagi.
“Fee proyek yang diminta masing-masing dinas nilainya berbeda-beda, namun jika ada oknum staf dinas meminta fee proyek sebesar 30 persen, itu memang diluar kewajaran. Sehingga dirinya berharap, agar rekan-rekan kontraktor berani menolak permintaan fee proyek yang di luar kewajaran,” tegasnya. [cyn]

Tags: