Oknum Kades di Sumenep Berhentikan Lima Aparat Desa Secara Sepihak

Sumenep, Bhirawa
Kepala Desa Aeng Baja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga memberhentikan lima perangkat desanya secara sepihak. Akibatnya, kelima eks perangkat desa itu akan menggugat ke PTUN. Pasalnya, mereka merasa tidak melanggar aturan yang ada. Bahkan, mereka masih aktif masuk kerja selama belum menerima surat pemecatan itu.

Kelima perangkat desa itu adalah Mutasar (Kadus Ambaan), Mudarip (Kaur Pembangunan), Mukhlis (Kaur Pemerintahan), Anto (Kaur Kesra) dan Horrapsun (Kaur Umum).

Salah satu perangkat Desa Aeng Baja Raja yang diberhentikan, Mudarip mengatakan, surat pemberhentian sebagai aparat desa itu tertanggal 25 Mei 2020. Dalam surat itu tidak dicantumkan alasan mereka diberhentikan. Akibatnya, mereka kaget dan sangat bertanya-tanya. Padahal, kinerja mereka diakuinya telah sesuai aturan yang berlaku yakni masuk kerja setiap hari. “Ada lima orang perangkat desa yang diberhentikan oleh pak kades, termasuk saya,” Mudarip, Rabu (5)7).

Pemberhentian itu dinilainta tidak berdasar, karena kelimanya tetap aktif masuk kerja seperti biasa. Dtengah-tengah aktifitasnya bekerja di Balai Desa mereka menerima surat peringatan yang isinya memintanya untuk mengundurkan diri. Surat peringatan itu diterimanya dua kali. Namun mereka tidak mengindahkan surat itu karena mereka tidak merasa berbuat yang berlawanan dengan hukum. “Tiba-tiba kami menerima surat. Dalam surat itu kami diminta untuk mundur, tanpa alasan yang jelas. Surat permintaan mundur yang kami terima sampai dua kali. Kami memilih bertahan karena tidak merasa melanggar. Kemudian turunlah surat pemberhentian kepada kami,” jelasnya.

Meburutnya, pemberhentian itu dinilai bertentangan dengan Perbup Nomor 8 tahun 2020, dimana surat pemberhentian aparat desa, harus disertai rekomendasi dari Camat. Sementara, dalam kaaua ini tidak ada surat rekomendasi dari Camat Bluto. “Dalam surat pemberhentian pun tidak disertakan alasannya kenapa kami diberhentikan dari aparat desa. Padahal kami tidak pernah berbuat kesalahan di desa, terutama yang berkaitan dengan kerja kami,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, karena kebijakan Kades Aeng Baja Raja itu dinilai berlebihan dan menyimpang, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yakni akan melaporkan hal tersebut ke PTUN di Surabaya. Pihaknya juga telah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum di PTUN. “Kami akan laporkan hal ini ke PTUN. Kami akan mencari keadilan di sana,” tambahnya.

Terpisah, Kades Aeng Baja Raja, Kecamatan Bluto, Ahmad Musta’im Romli mengatakan, terbitnya surat pemberhentian aparat desa itu sudah sesuai dengan mekanisme. Namun, ia enggan menyebutkan alasannya dengan dalih sudah ada di surat pemberhentian itu. “Apa yang saya lakukan, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kades Aeng Baja Raja.

Ditanya soal rekomendasi dari Camat, ia mengaku, untuk memberhentikan aparat desa tidak harus ada surat rekomendasi dari Camat. Bahkan dia mempersilahkan aparat desa yang diberhentikan itu mencari keadilan dijalur hukum jika memang belum puas. “Yang penting, surat yang saya keluarkan itu sudah sesuai mekanisme dan kalau memang belum terima silahkan mereka mengambil jalur hukum,” tukasnya. [Sul]

Foto lima aparat Desa Aeng Baja Raja yang diberhentikan Kades.

Tags: