Oknum Kadis Diduga Perkosa PRT di Bawah Umur

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Malang telah mendapatkan pengaduan dari seorang warga Desa Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang berinisial EDP (15), yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan. Sedangkan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat Pemkab Malang yakni BS, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Kabupaten Malang.
Bupati LIRa Kabupaten Malang Ahmad Zuhdi Ahmadi SH mengatakan kasus ini terjadi ketika EDP bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah anak BS di Jakarta. Kejadian pemerkosaan itu terjadi, saat EDP membersihkan kamar tidur, dan kebetulan di rumah anaknya BS saat itu hanya ada dua orang saja, yakni hanya BS dan EDP. “Pas saat itu anak dan menantunya tidak ada di rumah. Dalam kondisi rumah kosong itu, BS diduga dengan leluasa memperkosa EDP,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/9).
Setelah memperkosa, kata dia, BS memberikan uang kepada EDP sebesar Rp 1 juta. Sementara, pemerkosaan itu tidak hanya berhenti di situ, namun pada Maret 2014, BS kembali ke Jakarta dan minta dilayani EDP, tapi BS gagal untuk menyetubuhi, karena EDP lari ketakutan. Sehingga dengan perbuatan yang dilakukan bapak majikannya itu, EDP pada April 2014 mengundurkan diri dari pekerjaannya, dan pulang ke Malang.
Dengan kasus yang dialami,  membuat EDP trauma, yakni dia mengalami depresi berat, dan trauma berkepanjangan. Dan bahkan, kejiwaannya terganggu. “Itu kami ketahui dari seorang psikolog asal Kota Malang Yusin, yang biasa dimintai bantuan Polres Malang yang menyatakan EDP telah terganggu kejiwaannya akibat mengalami depresi berat. Dikarenakan, selalu teringat kejadian yang dia alami setahun yang lalu,” tuturnya.
Ia menegaskan, BS tidak hanya akan dikenakan sanksi pidana karena telah diduga melakukan pemerkosaan saja, tapi juga akan dijerat Undang-Undang (UU) Hukum Pidana, yakni telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. Karena EDP saat diperkosa masih berumur 15 tahun. Selain itu, anak BS juga akan dikenakan sanksi hukum, yaitu mempekerjakan anak di bawah umur.
“Agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan BS segera diproses secara hukum, maka Senin (15/9) pagi (hari ini), kita laporkan ke Polres Malang, meski Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jakarta. Kita melapor ke polisi agar EDP mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ditambahkan, sebenarnya BS sudah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Kab Malang dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat hanya sepihak. Sebab, EDP sebagai korban tidak dimintai keterangan, sehingga dari hasil pemeriksaan Inspektorat, BS tidak mengakui apa yang sudah dilakukan pada EDP. [cyn]

Tags: