Oknum LSM Peras Kades Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro,Bhirawa
Diduga memeras kepala desa (Kades) di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (2/6).

Kapolres Bojonegoro menyampaikan Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemeras terhadap salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro,” tegas Budi Hendrawan saat konferensi pers di Mapolres.

Ke dua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT, 46, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KS, 49, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp10.000.000, 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.

“Benar, Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp40.000.000, namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM (tersangka) kita amankan uang sejumlah Rp10.000.000, ” ucapnya.

Kapolres Bojonegoro, menyampaikan untuk saat ini ke dua oknum LSM (tersangka) sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras. [bas]

Tags: