Oknum Pejabat BP2T Pemkab Malang Dipolisikan

7-foto A cyn-16-9-Foto Bupati LIRa (kanan) bersama korban EDP (tegah) saat berada di polres malangKab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Malang brinisial BS kepada warga Asal Kecamatan Ngantang, yang kini tinggal di DesaTirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang berinisial EDP (15), akhirnya diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang oleh korban.
Sedangkan pengaduan korban ke Polres Malang didampingi Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Malang dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. “Kami melakukan pendampingan hukum kepada EDP, agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Meski, Polres Malang sifatnya hanya membantu melakukan penyidikan, yang selanjutnya kasus dugaan pemerkosaan itu bisa diteruskan ke Polres Jakarta Timur (Jaktim). Karena Tempat Kejadian Pekara (TKP)-nya dalam kasus tersebut berada di Jakarta,” terang Ketua LBH Pos Malang Wiwit Tuhu SH, Senin (15/9), seusai mendampingi korban mengadukan ke UPPA Reskrim Polres Malang.
Selain kasus itu segera mendapatkan perhatian secara hukum, tegas dia, agar kasus yang dialami korban, bisa dilakukan di mana korban tinggal. Sehingga, saksi dari Kabupaten Malang, nantinya bisa diperlukan untuk mengungkap kejahatan asusila anak di bawah umur.
Sejauh ini, kata Wiwid, sesuai dengan keterangan korban, bahwa oknum pejabat Pemkab Malang, yang kini menjabat sebagai Kepala BP2T, telah memperkosanya. Sehingga benar atau tidak, kita menunggu saja hasil kerja penyidik Polres Malang. “Sementara ini, guna menghindari intimidasi terhadap korban, maka EDP sekarang ini kita titipkan pada pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Malang Selatan,” ujar Wiwit.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Wahyu Hidayat membenarkan informasi yang menyatakan, warga Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo berinisial EDP, didampingi LIRa Kabupaten Malang dan LBH Pos Malang mengadukan ke Polres Malang. Dalam pengaduan itu, EDP menerangkan jika pejabat Pemkab Malang yang berinisial BS telah melakukan pemerkosaan.
Karena sifatnya pengaduan, kata dia, maka pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum. Selain itu, menurut keterangan EDP kasus pemerkosaan itu di luar wilayah Kabupaten Malang, yakni di wilayah Jakarta Timur. “Meskipun mereka melaporkan secara resmi, tapi harus melihat dulu TKP-nya. Dan jika TKP-nya di luar wilayah Kabupaten Malang, maka pihaknya tetap membantu dalam menangani kasus tersebut. Namun, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Polres sesuai dengan TKP-nya. Secara otomatis kasus itu akan kita limpahkan ke wilayah Polres tersebut,” tandasnya. [cyn]

Keterangan Foto  : Bupati LIRa Kabupaten Malang Ahmad Zuhdi Ahmadi (kanan) bersama korban dugaan pemerkosaan EDP (tengah bercadar) saat akan menuju ruang UPPA Polres Malang. [cyn/bhirawa]

Tags: