Oknum Pelatih TI Kabupaten Malang Dicopot Atas Dugaan Pencabulan

Waketum KONI Kab Malang, Jamburi (tengah) bersama Ketua Pengkap Kab Malang Hendra Prastiyawan (kiri) saat jumpas pers dengan para wartawan, di Kantor KONI Kab Malang, Komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, kabupaten setempat. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Malang mencopot pelatih berinisial MR, atas dugaan pencabulan yang dilakukannnya terhadap atlet putrinya berinisial RJB. Poncopotan MR sebagai pelatih itu, sebelum kasus itu muncul di pemberitaan media online, pada beberapa hari terakhir ini.
Menurut Wakil Ketua KONI Kabupaten Malang, Jamburi, Kamis (27/1), saat jumpa pers di Kantor KONI di Komplek Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, MR sudah diskorsing dan tidak boleh melatih atlet Taekwondo di wilayah Kabupaten Malang, sejak 14 Agustus 2021. Dan sanksi yang diberikan kepada MR juga tidak boleh melatih atlet di tingkat Pusat Latihan (Puslat) Taekwondo Indonesia Kabupaten Malang.
“Sanksi pencopotan itu berupa skorsing hingga waktu tidak terbatas,” terangnya.
Jamburi menjelaskan, korban meminta MR dicopot sebagai pelatih Taekwondo pada beberapa hari lalu, hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dengan pencopotan itu, selanjutnya agar diselesaikannya sendiri, dan kasus ini tak ada sangkutpautnya dengan KONI Kabupaten Malang. Karena oknum pelatih Taekwondo itu sudah dilakukan pencopotan dan telah diberikan sanksi secara tertulis, maka MR sudah tidak lagi sebagai pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang.
“MR sendiri sudah menerima sanksi, sehingga sejak dikeluarkan sanksi itu, dia sudah tidak lagi melatih Cabang Olah Raga (Cabor) Taekwondo di Kabupaten Malang,” ujar Jamburi.
Sementara itu, Ketua Pengkab TI Kabupaten Malang, Hendra Prastiyawan menegaskan, oknum pelatih Taekwondo berinisial MR ini telah mendapat sanksi disiplin. Hal itu berdasarkan Surat Skorsing Pengkab TI Malang Nomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, yang bersangkutan secara resmi telah mendapat sanksi disiplin berupa skorsing sejak 12 Agustus 2021. Sanksi juga berupa larangan bagi MR untuk tidak bisa melatih di Puslat TI Kabupaten Malang.
Hendra memastikan, dengan dikeluarkan surat itu, maka MR sudah bukan lagi menjadi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang. Sementara, untuk korban atas tindakan yang dilakukan MR dipastikan hanya satu orang, yakni berinisial RJB.
“Kami telah menerima pengaduan atas kasus itu hanya satu orang dan jika ada korban lagi atas perbuatan MR, maka dirinya tidak tahu, karena ada informasi jumlah korban ada tiga orang,” tuturnya.
Hendra juga menjelaskan, dirinya juga telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni MR dan RJB. Dan di dalam Surat Klarifikasi Kode Etik Nomor SPB/042/TI-KABMLG/IX/2021, RJB telah bersepakat bahwa permasalahan yang dihadapi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada surat itu MR juga telah mengakui kesalahannya dalam melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, MR telah ditetapkan oleh Pengkab TI Malang untuk tidak lagi bisa melatih di Puslat TI Kabupaten Malang sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kedua belah pihak sudah melakukan perjanjian dan perjanjian itu juga dimediasi KONI Kabupaten Malang, pada 24 Januari 2021. Sehingga jika nantinya ada delik aduan, maka sudah bukan ranah kami,” tegasnya. [cyn]

Tags: