Oknum Pengelola TWAW Disinyalir Mainkan Tiket Masuk

Ribuan orang pengunjung saat mengantre membeli tiket masuk di TWAW, Desa Magliawan, Kec Pakis, Kab Malang.

(Pengunjung Melimpah)
Kab Malang, Bhirawa
Akhir libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, Minggu (2/7), yang juga bertepatan dengan Hari Raya Ketupat, menjadi momentum masyarakat mendatangi tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang. Akibatnya, tempat wisata baik itu wisata alam maupun wisata buatan dipenuhi pengunjung yang jumlahnya mencapai ribuan orang pengunjung.
Seperti Taman Wisata Air Wendit  (TWAW) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, di akhir libur Lebaran dipenuhi ribuan orang pengunjung. TWAW tersebut merupakan tempat wisata legenda sejak jaman penjajahan Belanda. Pengunjung yang datang berwisata di TWAW tidak hanya warga Malang Raya saja, namun juga dari luar daerah. Sayangnya, ramainya pengunjung di TWAW, dimanfaatkan  oknum petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wendit dan oknum anggota Karang Taruna Desa Mangliawan untuk mencari keuntungan pribadi. Misalnya, ada rombongan pengunjung berjumlah 5 orang, karcis tiket masuk hanya diberikan 3 karcis, dan yang dua orang tidak diberi tiket masuk, tapi mereka bisa masuk ke lokasi.
Oknum UPT Wendit dan oknum anggota Karang Taruna tidak hanya melakukan kecurangan terkait tiket masuk saja, namun mereka juga menjadi makelar tiket. Padahal, Harga Tiket Masuk (HTM) ke Taman Wisata Air Wendit untuk orang dewasa harga resminya Rp 19.200, dijual Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per orang. Begitu juga dengan HTM untuk anak-anak, harga resminya Rp  13.200 per anak, dijual Rp 15.000-Rp 20.000 per anak.
Hal ini dibenarkan, salah satu pengunjung asal Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Ilyas Harun, Minggu (2/7), usai berwisata di TWAW. Menurut Harun sistem pembelian tiket masih banyak makelar tiket diluar TWAW yang harganya diluar harga resmi. Selain itu, dirinya juga mengeluhkan penarikan parkir, di karcis parkir tertera Rp 2.000 sekali parkir, tapi dirinya ditarik karcis parkir Rp 5.000. Kecurangan di TWAW tidak hanya itu saja, lanjut dia, karcis masuk di kolam renang tertera Rp 10.000 per orang, namun petugas menarik Rp 15.000 per orang. Sehingga dengan adanya kecurangan itu, maka tidak hanya dirinya saja yang telah mengeluhkan, tapi hampir semua pengunjung TWAW.
Secara terpisah, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang Joko Suwarto mengatakan, adanya keluhan masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum petugas UPT Wendit, maka dirinya akan mengkroscek terlebih dahulu dilapangan. Karena HTM Taman Wisata Air Wendit sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dan jika ada penyimpangan dalam penjualan tiket, maka pihaknya akan memanggil Kepala UPT Wendit.
Menurutnya, Pemkab Malang sudah menerbitkan restribusi jasa umum dan usaha yang baru. Sehingga restribusi umum yang salah satunya HTM di TWAW dan parkir sudah diatur. Misalnya, restribusi parkir yang sebelumnya Rp 1.000 sekali parkir, kini menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Begitu juga dengan restribusi parkir kendaraan roda empat sebelumnya Rp 2.000 sekali parkir, kini menjadi Rp 3.000 sekali parkir.
“Jika memang benar laporan masyarakat tersebut, maka kami saat menggelar hearing akan memanggil Kepala UPT Wendit agar mereka memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut,” tegas Joko, yang kini juga sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: