Oknum PNS Ditangkap Polisi Diduga Pengguna Narkoba

Para tersangka digiring petugas dari ruang tahanan untuk dilakukan gelar perkara. [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Terkait oknum PNS, Dinas Perhubungan Sidoarjo DHN (37) yang masih aktif diringkus petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo diduga karena mengkonsumsi Narkoba. Petinggi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sidoarjo saling menunggu. Sehingga mereka sampai saat ini belum bisa memberikan sanksi tindakan tegas dari pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan, Bahrul Amiq menegaskan, kalau pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Mengenai kepegawaiannya, Ia menegaskan yang bisa memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan ASN adalah BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo.
“Jadi BKD yang memproses sesuai aturan ASN. Namun hingga kini kami juga belum mendapatkan laporan secara resmi dari Kepolisian,” tegas Bahrul Amiq (16/4).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih, kalau pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi. Karena pihak OPD nya, dalam hal ini Disbub Sidoarjo juga belum memberitahukan secara tertulis terkait oknum PNS yang tertangkap polisi diduga pengguna Narkoba. ”Jadi kami belum menerima surat pemberitahuan itu,” tegas Witarsih kepada media.
Sebelumnya, jajaran Polresta Sidoarjo telah menggelar hasil penangkapan kasus-kasus Narkoba. Diantara tersangkanya adalah DHN (37) dari Magersari Sidoarjo masih aktif sebagai staf di Dishub Kab. Sidoarjo dan DS (62) warga Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap jadi satu TKP dan barang bukti yang diamankan dari keduanya 0,56 gram.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menuturkan, dari penangkapan keduanya, masih dilakukan pengembangan. ”Barang yang dikonsumsi oleh kedua pelaku akan kami kembangkan, berasal dari siapa dan dimana,” tuturnya.
Selain itu, Satnarkoba juga berhasil mengungkap sembilan kasus lainnya dengan delapan orang tersangka selama sepekan ini. Kalau dijumlah, kasus keseluruan yang berhasil diungkap ada 10 kasus dengan 11 tersangka. ”Barang bukti yang didapatkan dari penyitaan keseluruan, sabu-sabu seberat 17,79 gram dan ganja 1,88 gram, ” ungkap Himawan.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, kasus-kasus yang terungkap ini merupakan jaringan Narkoba yang ada di Gedangan, Sidoarjo, Tanggulangin dan Buduran yang masing-masing dua kasus. Satu kasus jaringan yang lainnya yang berhasil diungkap yakni Jabon dan Pasuruan. ”Akibat perbuatanya, para tersangkat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sugeng Purwanto. [ach]

Tags: