Oknum PNS Pemprov Jatim Dipolisikan

Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-AKP-Lily-Djafar-saat-memamerkan-tersangka-penggelapan-mobil-rental-yang-merupakan-oknum-PNS-Pemprov-Jatim-Selasa-[29/12].

Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-AKP-Lily-Djafar-saat-memamerkan-tersangka-penggelapan-mobil-rental-yang-merupakan-oknum-PNS-Pemprov-Jatim-Selasa-[29/12].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sial, itulah yang pantas diungkapkan untuk tersangka WJ (43) warga Sekar Gading, Sidoarjo. Oknum PNS Pemprov Jatim yang berdinas di Korpri ini terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran diduga melakukan penipuan mobil rental milik korban Anwar (33) warga Pakis Tirtosari, Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 2 April 2015 lalu. Saat itu tersangka WJ menyewa mobil Xenia nopol L 1774 XN tahun 2013 pada korban. Tersangka menyewa mobil itu selama satu minggu. Kemudian setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang sewa hingga satu bulan.
“Sayangnya sampai akhir jatuh tempo pengembalian mobil itu, tersangka hanya membayar separuh dan mobil tidak dikembalikan,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar, Selasa (29/12).
Lanjut Lily, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pelacakan GPS yang ada di mobil korban. Dari hasil pemeriksaan, tak hanya diduga menggelapkan mobil, tersangka juga sempat memindahtangankan mobil tersebut atau menyewakan ke orang lain. “Kalau hitungan sewa setiap hari, tarif sewa mobil itu Rp250 ribu,” kata Lily.
Sementara itu, saat ditanya terkait kasusnya, PNS golongan 3C ini mengaku bahwa kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, WJ mengaku bahwa sebenarnya tidak ada niat untuk menipu. Bahkan dia sudah berniat mengembalikan mobil tersebut ke korban.
“Saya menyewa hanya untuk keperluan operasional saja,” ungkap tersangka WJ sembari menundukkan muka.
Dari tangan WJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia nopol L 1774 XH warna Silver tahun 2013. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [bed]

Rate this article!
Tags: