Oknum PNS Terkena OTT Disanksi Pemecatan

Sidoarjo, Bhirawa
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) Tim Satgas Saber Pungli, dalam kasus dugaan korupsi maupun Pungli (Pungutan Liar). Jika terbukti bisa kena sanksi sesuai aturan, bahkan bisa sampai pada pemecatan.
Hal ini ditegaskan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum di Pendopo Kab Sidoarjo, Jumat (24/3) lalu, di sela-sela menemui tamu kunjungan 63 orang Konsulat Kemenlu RI yang akan bertugas di luar negeri.
Bupati Sidoarjo ini mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan Forkopimda bersama dengan Tim Saber Pungli untuk melakukan koordinasi. ”Akan kita ajak bicara dan pembinaan dulu supaya tak kena OTT, kita tunjukkan mana yang benar dan mana yang salah biar ada ketakutan atau jera,” katanya.
Saat ditanya, apakah PNS yang terjerat hukum ini akan dipecat, pria yang akrab disapa Abah Ipul ini mengatakan, akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Ini ada aturannya kok. Nanti BKD dan Inspektorat yang akan memberikan sanksi. Nanti Inspektorat akan klarifikasi kepada orang tersebut, kenapa sampai melakukan hal-hal itu. Pemecatan bisa saja terjadi, kalau memang terbukti pelanggaran,” tegasnya.
Selain beberapa Kades yang terkena OTT, ketiga oknum pegawai PNS Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Sidoarjo yang bertugas di UPT Pasar Porong juga kena OTT karena melakukan penarikan tanpa karcis, dan sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (23/3) lalu.
Keesokan harinya, Dina Kardina (42) PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo, juga terkena OTT Tim Saber Pungli Pemkot Surabaya saat melakukan transaksi mekelaran di Hotel JW Marriot Surabaya, Kamis (23/3).
Dina Kardina adalah staf Pengelolah Data Pengawasan Dinas LH dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo itu, petugas menyita uang tunai senilai Rp25 juta, dari permintaan sebesar Rp50 juta untuk pengurusan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah pabrik udang di kawasan Gresik.
Kepala Dinas LH dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo, Bahrul Amiq, mengaku dirinya tidak menyangka, jika stafnya berbuat seperti itu, karena Dinas LH dan Dinas Kebersihan baru dua bulan bergabung. Ia juga mengungkapkan kalau tersangka ini sudah pernah mendapat sanksi dari BKD Sidoarjo, karena sering tak masuk kerja dengan alasan tidak jelas. ”Waktu itu BKD memberikan saksi penurunan pangkat. Atas kejadian ini, saya serahkan ke proses hukum dan soal kekosongan posisi yang bersangkutan, dalam waktu dekat saya akan berkordinasi dengan BKD,” tegas Bahrul Amiq. [ach]

Tags: