Oknum Polisi Pengedar Sabu 22 Kg Dituntut Mati

Aiptu-Abdul-Latip-dan-Indri-Rahmawati-tertunduk-lemas-saat-mendengarkan-tuntutan-kasus-narkoba-22-kilogram-yang-dilakukan-keduanya-Senin-[4/1].-[abednego/bhirawa].j

Aiptu-Abdul-Latip-dan-Indri-Rahmawati-tertunduk-lemas-saat-mendengarkan-tuntutan-kasus-narkoba-22-kilogram-yang-dilakukan-keduanya-Senin-[4/1].-[abednego/bhirawa].j

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus narkoba 22 kilogram yang melibatkan oknum anggota Polsek Sedati, Abdul Latip (41) dan istri sirinya Indri Rahmawati (31) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mati terdakwa Abdul Latip, Senin (4/1).
Berbeda dengan Abdul Latip, pada persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Gusti Putu Karmawan menuntut berbeda Indri Rahmawati dengan tuntutan pidana penjara sumur hidup.
“Menyatakan masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba,” ucap Jaksa Gusti Putu Karmawan dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, Senin (4/12).
Dijelaskan Jaksa Karmawan, tuntutan pidana atas terdakwa Latip dengan Indri berbeda karena peran keduanya dalam kasus ini juga berbeda. Dalam mengedarkan sabu-sabu, terdakwa Latip dinilai sebagai pihak yang banyak berperan. Sedangkan Indri hanya membantu Latip saja.
Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa Latip maupun terdakwa Indri sama-sama mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan masing-masing pengacaranya dalam sidang pekan depan. “Kami ajukan pembelaan,” ungkap Adven Dio Randi selaku Penasihat Hukum Indri.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Tri Diah Torrisiah alias Susi yang mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng mendapatkan permintaan bantuan dari teman bandarnya untuk mencarikan orang yang bisa berperan sebagai gudang narkoba.
Susi kemudian menawarkan peran gudang narkoba tersebut kepada Aiptu Abdul Latip, oknum Polisi Polsek Sedati, Sidoarjo. Latip sepakat dan dilakukan dua kali pengambilan sebelum akhirnya kasus ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus terungkap pertama kali dari penangkapan Indri di Sedati, Sidoarjo, Juni 2015 lalu. Dari tangan Indri Polisi menemukan 5 poket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latip. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latip di Sedati.
Di kontrakan tersebut Polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latip dan sudah diedarkan. Puluhan kilo sabu itu diambil Latip di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. [bed]

Tags: