Oknum Polisi Sokobanah Diduga Membiarkan Peredaran Narkoba

Penyidik Polda Jatim memintai keterangan saksi pelapor yang menjadi korban kasus dugaan penipuan ibadah haji, Rabu (7,8).

Polda Jatim, Bhirawa
Bid Propam Polda Jatim membeberkan progres pemeriksaan tiga oknum Polisi dari Polsek Sokobanah, Sampang, Madura, yakni Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA diduga terlibat dalam jaringan narkoba Sokobanah.
Kasubdit Provost Polda Jatim, Kompol Teddy Chandra mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pelanggaran disiplin. Hasilnya, kesemuanya diduga melakukan pembiaran kepada penyebaran barang haram ini.
“Yang dilakukan pemeriksa Provost terkait pelanggaran disiplinnya ya. Kemudian hasil pemeriksaannya diduga terduga pelanggar ini melakukan pembiaran, dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bbandar narkoba di Sampang situ,” kata Kompol Teddy Chandra, Rabu (7/8).
Teddy menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah oknum anggota tersebut juga menggunakan barang haram. Hasilnya, dari tiga yang diperiksa, dua oknum polisi positif menggunakan narkoba.
“Setelah dicek urine, keduanya positif narkoba. Sementara satunya negatif (tidak menggunakan narkoba),” jelasnya. Saat ditanya apakah pelaku masih menjalani penahanan, Teddy mengaku hal itu kewenangan Provost untuk menahan atau melakukan pengamanan dalam UU hanya diperbolehkan selama tujuh hari. Kini, ketiganya telah dilepas namun mendapat pengawasan ekstra.
“Kalau bahasa di Provost itu, masa pengamanan kepada mereka itu kan kewenangannya tujuh hari. Jadi untuk saat ini sudah keluar tapi masih dalam pengawasan Provost,” tegas Teddy.
Masih kata Teddy, berkas pemeriksaan pelanggaran disipliner tiga oknum Polisi ini telah dilimpahkan ke Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Selanjutnya ada beberapa tahapan untuk mengkaji sanksi apa yang pas diberikan kepada oknum polisi tersebut.
“Setelah itu nanti Ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda. Nanti bidkum Polda akan memberikan sarannya, akan dikaji, apa ini tetap mendapatkan tindakan disiplin atau bisa meningkat ke kode etik,” beber Teddy.
Jika masuk ke pelanggaran kode etik, sambung Teddy, oknum Polisi bisa mendapat hukuman pemberhentian tidak hormat. Lalu untuk hukuman dari pelanggaran disipliner, Teddy memaparkan ada beberapa sanksi seperti teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari.
Sebab, pihaknya mengaku mengacu pada peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. “Hukumannya, itu hukuman disiplinnya itu yang pertama itu bisa teguran tertulis, yang kedua penundaan pendidikan paling lama satu tahun. Terus tunda kenaikan pangkat paling lama satu tahun, tunda kenaikan gaji berkala. Kemudian mutasi, yang keenam pembebasan dari jabatan, kalau untuk perwira yang punya jabatan. Yang terakhir penempatan khusus atau ditahan di sel paling lama 21 hari,” pungkasnya. [bed]