Oknum Polsek Sedati Akui Miliki 22 Kg Sabu

Persidangan-Aiptu-Abdul-Latif-41-dan-istri-sirinya-Indri-Rahmawati-31-kembali-digelar-di-PN-Surabaya-Senin-[16/11].-[abednego/bhirawa]

Persidangan-Aiptu-Abdul-Latif-41-dan-istri-sirinya-Indri-Rahmawati-31-kembali-digelar-di-PN-Surabaya-Senin-[16/11].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus narkoba yang menyeret anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latif (41) dan istri sirinya Indri Rahmawati (31), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11). Pada persidangan terungkap bahwa terdakwa Abdul Latif memiliki sabu sebanyak 22 kilogram.
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Ferdinandus mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Dalam dakwaannya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini mengungkapkan, awalnya berat sabu milik terdakwa dikira 13 kg. Setelah ditimbang di laboratorium, baru diketahui ternyata beratnya mencapai 22 kg.
“Sabu seberat 22 kilogram itu disimpan di rumah terdakwa Indri di Sedati. Sementara terdakwa Abdul Latif dan Indri mengaku sabu itu diperoleh dari terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah),” terang Jaksa Karmawan dalam surat dakwaannya, Senin (16/11).
Lanjut Karmawan, saat itu terdakwa Latif dan Indri mengambil barang di sebuah hotel di kawasan Pakuwon. Kedatangan Latif dan Indri ke hotel itu atas perintah Susi. Selanjutnya, Susi meminta kedua terdakwa mengambil tas warna hitam. Ternyata tas warna hitam itu berisi sabu seberat 57 Kg. Kedua terdakwa langsung membawa tas itu ke kamar kost-nya di Pasar Wisata Sedati.
Namun, sambung Karmawan, saat petugas menggerebek kost terdakwa, petugas hanya menemukan sabu seberat 22 Kg. Diduga, kedua terdakwa telah mengedarkan sabu sekitar 35 Kg. “Sebelum menangkap kedua terdakwa, Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di kost itu sejak bulan Mei-Juni 2015,” kata Karmawan.
Atas perbuatannya, Karmawan menambahkan, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” tambah Jaksa Karmawan.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa Abdul Latif yang didampingi tim Pengacaranya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Senada juga disampaikan terdakwa Indri melalui Yuliana Heryatiningsih selaku pengacara prodeo yang ditunjuk Majelis Hakim Ferdinandus, sepakat dengan keputusan suaminya, dan sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.
Tak mau berlama-lama, Jaksa Karmawan langsung menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Mereka adalah saksi penangkap  dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ketiga saksi itu yakni Agus Heryanto,Ahmad Yakub dan Erwin.
Dijelaskan saksi Ahmad Yakub, setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram tersebut diperoleh Susi dari bandar besar yang menghuni Lapas Nusa Kambangan bernama Yoyok. “Kita juga sudah tangkap Yoyok dan saat ini kami titipkan di Lapas Porong,” jelas saksi Ahmad Yakup.
Sementara itu, Saksi Agus Heryanto menambahkan, penangkapan kedua terdakwa tidaklah mudah, perlu waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini. “Setelah memastikan, kami baru menangkap terdakwa Indri dikostnya yang berada di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, sekitar jam 6 pagi. Sementara Abdul Latif kita tangkap tiga jam kemudian setelah ada pengakuan dari terdakwa Indri,” tambah Agus.
Sedangkan Saksi Erwin mengaku jika para terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka Susi. “Mereka (Abdul Latif dan Indri) sering berkomumikasi dengan Susi melalui handphone,” pungkas Erwin. [bed]

Tags: