Oknum Satlantas Diduga Lakukan Pelecehan

Suasana mediasi antara korban dengan pelaku di Pos Polisi Alun alun Batu.

Suasana mediasi antara korban dengan pelaku di Pos Polisi Alun alun Batu.

(JKJT Tuntut Tegakkan Hukum di Polres Batu)
Kota Batu, Bhirawa
Tuntutan penegakan hukum harus dilalukan Kepolisian Resor (Polres) Batu terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Satu oknum anggota Satlantas melakukan pelecehan seksual kepada pelajar putri yang terkena tilang.
Kamis (9/6) siang, belasan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu dan menuntut oknum tersebut ditindak sesuai hukum.
Saat masuk ke Pos Polisi, Ketua Umum JKJT, Tedja Bawana, bersama belasan anggota JKJT mengatakan tujuan kedatangan mereka untuk mengklarifikasi kejadian pelecehan seksual yang menimpa pelajar putri yang masih berusia 17 tahun.
“Dan pelecehan seksual tersebut dilakukan oknum anggota Satlantas. Untuk itu kami datang ke sini,”ujar Tedja kepada Kanit Turjawali, Ipda Anton, Kamis (9/6).
Jika tidak ada yang mengaku atau kesulitan mengidentifikasi, kata Tedja, JKJT ingin seluruh anggota piket yang bertugas waktu kejadian diabsen. Dan tidak membutuhkan waktu lama, satu anggota Satlantas berinisial Brigadir EN mengakui perbuatannya. Dengan adanya pengakuan dari oknum itu, Tedja meminta agar Polres Batu tidak lembek dalam memberlakukan hukuman. Karena ini menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, khususnya Polres Batu. “Ini jelas tanggung jawab institusi untuk melakukan pembinaan. Penegak hukum harusnya mengayomi dan menegakkan hukum, malah menjadi pelaku penyelewengan hukum,”jelas Tedja.
Diketahui, korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini adalah pelajar kelas X SMK di Kota Malang berinisial DSN, umur 17 th. Saat kejadian, korban datang ke Kota Batu berboncengan dengan temannya bernama Gusti Fajar Rudin, 21 th.
Keduanya terkena tilang dalam sebuah operasi Satlantas yang dilakukandi Jl. Semeru. Karena Gusti saat itu tidak membawa STNK dan SIM hingga terkena denda Rp 250 ribu.
Gusti maupun korban tidak mampu membayar denda, membuat penegakan tilang berbelok arah ke pelecehan seksual. DSN mengaku sempat dimasukkan ke salah satu ruang sendirian di Pos Polisi Alun-alun Batu. Ia disandera sementara temannya disuruh keluar.
“Saya dipaksa tapi nggak mau, katanya ‘masa nggak mau disayang sama polisi, ayo ikut,’. Nggak sempat pegang-pegang, hanya kata-kata saja,” ungkap DSN.
Tekanan juga diberikan kepada Gusti. Oknum bersedia membantu Gusti asalkan teman perempuannya boleh dibawa oleh oknum. Bahkan Gusti juga sempat hendak diberi uang berapapun sampai Rp 1 juta jika si cewek boleh dibawa. Tetapi Gusti tetap tidak mau.”Saya lalu hendak dipinjami uang Rp 50 ribu oleh oknum agar mencari uang tilang ke Malang, tapi tetap meninggalkan DSN di sana. Saya tetap tidak mau,”ujar Gusti.
Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menegaskan, Propam sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum anggota. Jika terbukti, pelaku Brigadir EN bakal disidang disiplin ataupun sidang kode etik.
“Kami sudah bicarakan dengan mediasi dari Pak Tedja, bahwa ada dugaan pelecehan oleh oknum Satlantas. Kapolres sudah menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara maksimal,” ujar Waluyo.
Dikatakan, institusi Polri tidak akan segan jika ada anggotanya melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran pidana seperti dugaan pelecehan seksual, maka anggota bisa disidang disiplin atau kode etik, sesuai temuan penyelidikan nanti.
“Pelaku tadi juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban, sekarang tugas kami untuk memprosesnya secara hukum,” pungkas Waluyo.  [nas]

Tags: