Oknum Satpol PP Cabul di Surabaya Dituntut 13 Tahun Penjara

Achmad Syafi’i (kanan), terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya dituntut 13 tahun penjara di PN Surabaya, Selasa (6/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Achmad Syafi’i tidak menyangka jika perbuatan asusila yang diperbuatnya berdampak pada tuntutan 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/2).
Syafi’i yang merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya dan guru ngaji ini, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh muridnya. Bersama terdakwa Sunarto (berkas terpisah), Syafi’i disidang secara bergantian dengan temannya yang juga guru ngaji.
Jaksa Darwis dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Achmad Syafi’i terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan. Atas perbuatannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menyematkan Pasal 76 d Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” kata Jaksa Darwis di hadapan Ketua Majelis Hakim, Harijanto, Selasa (6/2).
Tidak hanya hukuman badan, terdakwa Achmad Syafi’i dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Jika tidak dibayar, maka ditambah tiga bulan masa kurungan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum Darwis.
Berbeda dengan Syafi’i, Jaksa Darwis menuntutnya delapan tahun penjara terhadap terdakwa Sunarto. Terkait perbedaan tersebut, Darwis mengaku, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa Syafi’i dianggap berat. Sebab dia melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya, baik perempuan dan lelaki secara berulang-ulang. “Sunarto, hanya meraba satu korban saja. Itulah alasan perbedaan tuntutan ini,” ungkap Jaksa Darwis.
Terkait tuntutan tersebut, Fariji selaku pengacara terdakwa Syafi’i mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan pekan depan. Pledoi ini, lanjut Fariji, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang ringan terhadap kliennya.
“Intinya dalam pledoi kami yang akan diajukan pekan depan, yakni meminta Majelis Hakim memberikan keringanan terhadap klien kami. Karena semua dakwaan yang dibacakan JPU, diakui oleh klien kami,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Syafi’i dan Sunarto ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Awal September 2017. Keduanya ditangkap lantaran mencabuli tujuh murid mereka. Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat korban diajak untuk salat malam di mushala tempat mereka mengajar. [bed]

Tags: