Oknum Terpenting KONI Dijadikan Tersangka

Risky Fahrudi

Risky Fahrudi

[Penyidik Menemukan Titik Terang]
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidkian kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot  Surabaya ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut telah ada satu tersangka yang  merupakan oknum paling penting di KONI Surabaya.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Risky Fahrudi mengungkapkan, penyidik pidana khusus (Pidsus) telah menemukan siap pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Oknum tersangka kasus itu, lanjutnya, menempati posisinya sangat penting dalam KONI Surabaya.
“Yang pasti ada satu tersangka atas kasus KONI. Dan posisi tersangka sangat penting dalam KONI,” katanya kepada wartawan, Senin (21/4).
Dijelaskannya, penyidik menemukan kuat dugaan tersangka pada pejabat KONI Surabaya tersebut. Penetapan tersangka sudah diputuskan pekan lalu setelah tim penyidik mengekspose kasus ini beberapa kali. Kesimpulannya, ada satu oknum pengurus KONI Surabaya yang bertanggungjawab atas pengeluaran dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang diduga menyimpang.
“Tersangka merupakan orang yang mengatur penyaluran dana hibah itu. Hal itu kemudian menjadi bukti yang kuat bagi penyidik dalam menentukan dirinya sebagai tersangka,” ujarnya.
Disinggung terkait siapa nama dan jabatan tersangka, Risky masih belum bersedia mengungkapkan siapa tersangka itu. Menurutnya, tim masih mendalami penyidikan kasus tersebut, sehingga belum saatnya mempublikasikan siapa tersangkanya. Sambungnya, yang pasti tersangka merupakan orang dalam KONI dan jabatannya sangat penting.
Lanjutnya, tim penyidik Pidsus perlu melakukan pendalaman terhadap tersangka. Ini dilakukan untuk upaya memperjelas aliran dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar tersebut. “Ini masih didalami. Jadi, belum saatnya untuk kami mempublikasikan nama tersangka. Kalau penyidikan sudah lengkap, nanti pasti akan kami kasih tahu siapa tersangkanya,” terang Risky.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajati) Jatim Arminsyah mengatakan, pihaknya berencana akan memeriksa 10 saksi dari Pemkot. “Kita berencana tingkatkan status dan periksa 10 saksi dari internal Pemkot,” urainya kepada wartawan.
Hal ini dilakukan, karena penyidik tak yakin dengan keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi hibah dari pemkot ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menambahkan, 10 saksi itu dimintai konfirmasi terkait bukti transfer dana hibah yang dipergunakan untuk pengembangan olahraga. Keterangan diperlukan untuk dicocokkan dengan selisih hitungan penerimaan dan penggunaan Rp 1,9 miliar, dari total dana hibah yang diterima KONI Rp 6,5 miliar.
“Saksi mengatakan bahwa dana hibah tersebut sudah disalurkan semuanya sesuai ketentuan. Tapi penyidik menemukan selisih Rp 1,9 miliar. Masih ada sebagian bukti transfer yang tidak diserahkan oleh KONI,” tandas Rohmadi. [bed]

Tags: