Oknum Wartawan Nganjuk Ditangkap Pesta Narkoba

Oknum wartawan bernama Ir bersama dua rekannya ditangkap Polisi karena nyabu. [ristika/bhirawa]

Oknum wartawan bernama Ir bersama dua rekannya ditangkap Polisi karena nyabu. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Oknum wartawan mingguan bernama Ir (36) dibekuk Buser Polres Nganjuk. Pria asal Desa Temuwulan, Kab Jombang itu ditangkap saat asyik nyabu bersama dua rekannya yang juga asal Jombang, NA, (29) warga Desa Jelak Ombo dan AB (30) warga Desa Sengon.
Saat ditangkap di salah satu rumah di eks lokalisasi PSK Desa Kudu, Kec Kertosono, Polisi berhasil mengamankan delapan paket sabu, alat penghisap, handphone, kartu pers dan kartu ATM. ”Ketiganya kini masih kami proses untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Supriyadi, Kasat Narkoba Polres Nganjuk.
AKP Supriyadi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu bekas wisma eks lokalisasi PSK Kudu sering dijadikan pesta sabu. Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung melakukan pengintaian selama berhari-hari. Dan Selasa (5/5) dinihari, Polisi mencurigai salah satu wisma yang dalam keadaan sepi dan pintu tertutup rapat.
Polisipun kemudian mendobrak pintu dan mendapati Ir dan teman-temannya sedang asyik berpesta sabu. Lantas, ketiganya digelandang ke Mapolres Nganjuk. ”Berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan, tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Supriyadi. [ris]

Tags: