Ombudsman RI Pergoki Kesemrawutan Pembuatan e-KTP di Surabaya

Kedatangan Komisioner Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu didampingi Kepala Perwakilan Ori Jatim Agus Widiarta di Kantor Kecamatan Tambaksari, Jumat (16/9) lalu setelah sidanya di Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedatangan Ori tersebut disambut baik oleh Camat Tambaksari, Achmad Zaini. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Kedatangan Komisioner Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu didampingi Kepala Perwakilan Ori Jatim Agus Widiarta di Kantor Kecamatan Tambaksari, Jumat (16/9) lalu setelah sidanya di Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedatangan Ori tersebut disambut baik oleh Camat Tambaksari, Achmad Zaini. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

(Boyong Masalah e-KTP ke Pusat)
Surabaya, Bhirawa
Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Kota Surabaya masih terbilang carut-marut. Di tengah antusias warga untuk memiliki e-KTP justru dipersulit oleh pihak kelurahan, kecamatan bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Warga masyarakat sering kali di ping-pong tanpa ada kejelasan dari petugas pembuat e-KTP.
Semrawutnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP ini pun mengundang perhatian Komisioner Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu yang melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (16/9) lalu di kantor pelayanan Dispendukcapil Kota Surabaya.
Saat sidak, Ninik  menemukan banyak masyarakat Surabaya yang dipersulit dalam pengurusan e-KTP. Ninik Rahayu tidak sendiri dalam sidaknya. Ia juga didampingi Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Pada kesempatan kemarin Ninik menegaskan , Kemendagri dan Dirjendukcapil sudah berjanji pada masyarakat bahwa akan turun dan jemput bola kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP dalam jumpa persnya. Dengan menggunakan mobil dinas dan jika di daerah terpencil akan menggunakan motor agar bisa terjangkau lokasinya.
“Lagi-lagi ini persoalan hak warga negara. Faktanya di lantai 3 gedung Siola masyarakat yang kesulitan cukup banyak. Ini catatan, saya akan sampaikan ke Pak Mendagri bahwa kondisinya memang seperti ini,” katanya kepada Bhirawa, jumat lalu.
Perempuan berjilbab ini menjelaskan sedikitnya ada empat hal yang telah disaksikan sendiri akan ribetnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP di Surabaya. Pertama, menurutnya, belum ada kepastian akan jadinya e-KTP. Kedua, alat eletronik yang orang ketika habis foto dikirim ke Jakarta janjinya dua bulan e-KTP jadi. Namun, hingga empat bulan tak kunjung jadi bahkan sampai empat tahun.
“Bahkan, ketika warga balik ke sini (Siola, red) dikatakan bahwa data lama terhapus. Bagaimana orang yang datanya sudah direkam sudah terhapus tanpa ada penjelasan sama sekali oleh petugas,” jelasnya.
Ninik juga mendengarkan sendiri salah satu warga Surabaya saat ditemui di Siola mengatakan sudah tidak mau mengurus e-KTP lagi. Pasalnya, orang tersebut sudah mengaku capek di ping-pong oleh petugas kelurahan, kecamatan, hingga Dispendukcapil Kota Surabaya.
“Kalau sampai ada warga yang sampai tidak mau ngurus e-KTP, yang rugi pemerintah bukan warganya, loh. artinya, negara itu kan ada pemerintah dan rakyat, nah kalau rakyat tidak ada gimana?,” tutur Ninik Rahayu.
Setelah dari Kantor Dispendukcapil, Rombongan Ombudsman RI yang didampingi Ombudsman Jatim ini menuju ke Kantor Kecamatan Tambaksari yang dinilai paling padat se-Jatim ini. Di kantor ini pun Ninik juga menemukan hal yang sama, yakni ketidakpahaman warga dalam mengurus e-KTP.
Ia juga menemukan warga yang masih meminta surat pengantar RT dan RW dalam pembuatan e-KTP. Padahal cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dalam mengurus e-KTP.
“Tidak perlu ada ping-pong lagi. Kalau ada warga Kota lain yang mengurus di e-KTP di Surabaya tidak boleh ditolak. Asal dia bawa KK asli. antar wilayah saja gak boleh lempar-lemparan kok,” jelasnya.
Permasalahan ini, kata Ninik akan dibawa ke pusat untuk bisa ditindaklanjuti. Sebab, melihat kondisi ini masih banyak data perekaman e-KTP yang hilang dan error. Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa data clearance per hari di Dispendukcapil Surabaya belum ada. Data ini memuat berapa jumlah pemohon e-KTP setiap harinya, berapa jumlah e-KTP yang terselesaikan, dan berapa yang mengalami masalah.
“Sebetulnya masyarakat hanya butuh jawaban. Setidaknya, kalau memang ada overload selama September ini, ya beritahukan berapa antreannya supaya masyarakat lebih bisa bersabar. Nyatanya, Dispendukcapil gak bisa jawab tuh,” katanya.
Ditambah lagi, dari pengamatan Ninik di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya sangat minim papan pengumuman berupa banner informasi. Dia mengaku mendengar, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri yang bilang memindahkan ke bagian belakang. “Informasi itu ada di depan, ini kan banyak ruang kosong. Harusnya informasi itu mudah dilihat, mudah di akses dsn mudah didapat,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, secepatnya akan melakukan pengecekan data. Ia memastikan data rekam e-KTP tahun 2012 belum terkirim ke database Kemendagri. Ia beralasan bahwa rekam e-KTP pada kurun waktu 2012-2013 lalu adalah perekaman massal. “Makanya kami cek dulu. Kami ingin agar supaya masyarakat Surabaya bisa segera mendapatkan e-KTP,” ujarnya.
Sementara, Camat Tambaksari, Achmad Zaini mengaku senang saat dikunjungi Ombudsman RI. Sebab, menurutnya, Ombudsman RI bisa tahu persis kondisi di lapangan selama ini. “Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman RI di kantor kami. Karena agar tahu persis kondisi di lapangan. Alat cetak cuma 1 unit dan blangko juga dibatasi dibatasi. Dengan kondisi saat ini hanya dikasih 200 keping blangko. Kami paham, dengan begini agar merata di setiap kecamatan,” kata Zaini. (geh)

Tags: