Omnibus Law Hapuskan LCC, Industri Penerbangan Nasional Terancam Terpuruk

Sigit Sosiantomo

Sidoarjo, Bhirawa.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) akan menghapus maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC).

Kebijakan ini diprediksi akan membuat industri penerbangan Indonesia terpuruk.

“Dalam RUU Cipker pemerintah mengusulkan penghapusan LCC. Sehingga nantinya tidak ada lagi penerbangan murah karena semua menjadi maskapai full service.” Kata Sigit Sosiantomo, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Penghapusan LCC dikhawatirkan akan membuat industri penerbangan tanah air terpuruk. Terlebih, pasca pandemi covid 19 penerbangan tanah air mengalami penurunan drastis.

“Pasca covid 19, seluruh industri penerbangan di dunia terpuruk. Termasuk Indonesia.

Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mendukung dan menggairahkan dunia penerbangan bukan justru menghapuskan LCC yang akan menyebabkan tarif pesawat makin mahal, ” Kata politikus FPKS Dari dapil Jatim I itu.

Untuk itu, Sigit menolak penghapusan LCC dalm RUU Cipker. Menurutnya, LCC harus tetap ada untuk menjamin kemudahan pergerakan penumpang dan distribusi logistic. Dan hampir semua Negara di dunia memiliki maskapai berbiaya rendah. Bahkan Negara-negara eropa seperti Belanda, Inggris, Jerman yang mengedepankan safety flight juga memiliki LCC.

“JIka LCC dihapuskan, otomatis jumlah penumpang akan turun karena tarif yang mahal. Hal ini akan berdampak pada operasional bandara juga. Percuma kita bangun banyak bandara jika tidak ada penumpang.

Disisi lain, pariwisata yang menjadi sector unggulan dan penghasil devisa terbesar kita bakal hancur dan kalah bersaing dengan Negara-negara tetangga seperti Singapur, Malaysia dan Thailand. Wisman dan Wisatawan local akan lebih memilih berwisata keluar negeri daripada Indonesia karena tanpa LCC tiket pesawat domestic akan mahal dan tidak terjangkau.”kata Sigit.
Seperti diketahui, RUU Cipker merevisi sejumlah pasal dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Salah satunya adalah penghapusan maskapai bertarif rendah (LCC).
Konsep low cost carrier sendiri bukanlah hal baru. LCC pertama kali digunakan oleh maskapai penerbangan asal Amerika Serikat, Pacific Southwest Airlines yang kemudian diadopsi oleh Southwest Airlines, maskapai yang didirikan Rollin King, Lamar Muse dan Herber Kelleher pada 1967 yang berhasil merebut pangsa pasar maskapai- maskapai penerbangan yang sudah mapan pada saat itu.

Dari sana tren atau model bisnis maskapai low cost carrier mulai menyebar dan diadopsi oleh maskapai- maskapai penerbangan di Eropa. Maskapai pertama yang menawarkan rute penerbangan transatlantik yang lebih murah adalah maskapai asal Islandia, Loftleidir pada tahun 1964.

Meski berbiaya rendah, LCC tetap menjaga aspek keselamatannya. Maskapai berbiaya rendah seperti Air Asia, Citilink, Jetstar dan sebagainya mempunyai strategi khusus untuk menurunkan biaya operasional dan efisiensi cost di semua lini tanpa mengurangi aspek keselamatan.(hds)

Tags: