Omnibus Law Perizinan, Pemprov Kristalisasi 13 Pergub

Aris Mukiyono

Optimistis Mampu Berikan Kepastian Izin Investasi
Pemprov, Bhirawa
Rencana Pemprov Jatim untuk melakukan omnibus law terhadap sejumlah peraturan terus dimatangkan. Salah satunya aturan-aturan terkait perizinan dan investasi di Jatim yang saat ini diatur dalam 13 pergub akan dikristalisasi dalam satu pergub.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono menjelaskan, terdapat 19 sektor perizinan yang dikelola Pemprov Jatim melalui P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu).
Dari 19 sektor itu regulasi yang mengatur terdapat di 13 pergub yang berbeda. “Saat ini kita masih membahasnya dengan tenaga ahli untuk merumuskannya menjadi omnibus law. Setelah diterbitkan omnibus law ini, otomatis 13 pergub yang mengatur perizinan tersebut tidak berlaku,” tutur Aris saat dikonfirmasi kemarin, Minggu (12/1).
Dengan adanya omnibus law, Aris yakin akan dapat memberikan kepastian dan kemudahan terhadap periizinan maupun investasi. Karena selama ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing perizinan masih terkait dengan OPD teknis. Dia mencontohkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang pergubnya masih di PU Cipta Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau di Pergub selama ini SOP perizinan itu selesai 20 hari. Tetapi ketika lewat 20 hari rekomtek (Rekomendasi Teknis) belum dikeluarkan OPD terkait, kita tidak bisa menindaklanjuti untuk memberikan izin,” tutur Aris.
Melalui omnibus law, lanjut Aris, P2T tetap dapat memproses prisinan dengan mengeluarkan izin administratif. Hal itu jika dalam batas waktu proses perizinan berakhir rekomtek tak kunjung dikeluarkan. “Jadi investor maupun pemohon ini mendapatkan kepastian dalam proses pengurusan izin. Tidak diulur-ulur waktunya,” tutur Aris.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, terkait omnibus law ini ada 13 Pergub yang akan dikristalisasi dalam satu Pergub terkait izin dan investasi. Rencana omnibus law tersebut bahkan telah dibahas dalam pertemuan pertama di tahun 2020 antara Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim dan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim. “Kita akan segera melakukan format omnibus law seperti yang dilakukan oleh pusat,” tutur Khofifah.
Pergub omnibus law ini, lanjut Khofifah, salah satunya terkait perizinan tambang galian C. Sebagaimana diketahui, banyak daerah yang mengeluhkan adanya praktek ilegal penambangan galian C. Melalui perizinan omnibus law, aturan terkait tambang galian ilegal juga akan masuk dalam rencana pergub omnibus law. Agar kegiatan tambang di Jatim bisa lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Soal tambang, kita sudah rapatkan. Itu ada perdanya, ada pergubnya ada SK Gubernurnya. Ini akan jadi kesatuan pergub yang masuk dalam omnibus law. Ini salah satunya kaitannya dengan galian C yang atas nama personal tapi pakai alat mekanik untuk nyedot atau galian C ilegal,” kata Khofifah.
Pasalnya mereka yang melakukan praktek ilegal itu tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Misalnya Mojokerto, Jember, Lumajang, dan banyak lagi. “Kita sedang koordinasikan, kalau perda ini kan kaitannya dengan DPRD. Dengan pimpinan DPRD saya sudah koordinasi serta menyampaikan dan sudah terespon dengan pimpinan DPRD bahwa kita memang akan segera melakukan format omnibus law seperti yang dilakukan pusat,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Jempin Marbun menambahkan, proses omnibus law akan disampaikan usulannya dari DPM-PTSP ke Gubernur melalui Biro Hukum. “Prinsipnya, omnibus law untuk mempercepat dan mempermudah jangan sampai perizinan berbelit-belit sehingga investasi menjadi terhalang. [tam]

13 Pergub Sasaran Omnibus Law
Pergub Jatim 36 /1999 tentang Pengaturan Pramuwisata di Jatim
Pergub Jatim 56 / 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran
Pergub Jatim 49 / 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang ESDM di Jatim
Pergub Jatim 53/ 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jatim
Pergub Jatim 137/2016 tentang Penyelenggaraan P2T
Pergub Jatim 43 / 2017 tentang Perubahan atas Pergub 53/ 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jatim
Pergub Jatim 72/ 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jatim 137 / 2016 tentang Penyelenggaraan P2T
Pergub Jatim 74/ 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pendidikan di Jatim
Pergub Jatim 16/ 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Jatim 137 / 2016 tentang Penyelenggaraan P2T
Pergub Jatim 25/ 2018 tentang Penyelenggaraan Hotel
Pergub Jatim 41/ 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jatim
Pergub Jatim 24 / 2019 tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pergub Jatim 47/ 2019 tentang Pedoman Perizinan Bidang Ketenagalistrikan di Jatim

Tags: