OP Mandul, Pelindo III Makin Jauh Langgar UU No.17/2008

Ir.H.Deddy Suhayadi wakil ketua Kadin Jatim saat menerima pelaku bisnis Inggeris.

Surabaya, Bhirawa
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sangat prihatin dengan apa yang terjadi di pelabuhan, karena Ororitas Pelabuhan (OT) yang dibentuk pemerintah mestinya berperan aktif dengan wewenangnya, namun mandul tidak bisa memanfaatkan dan bertanggung jawab terhadap UU No.17/2008.
Yang memberikan wewenang penuh OP untuk mengatur semua apa yang ada di daerah pelabuhan. “Jadi bukan anak anak dan cucu-cucu Pelindo lll yang telah mereka bentuk,” ungkap wakil Ketua Kadin Jatim Ir.H. Deddy Suhajadi, Kamis (8/3) kemarin sore.
Sejauh ini, lanjutnya kemudian, Pelindo III yang mengatur semua kebijakan yang ada di pelabuhan lewat anak anak dan cucu perusahaan yang mereka bentuk, OP bukan hanya ditinggal tapi di injak injak harkat dan martabatnya.
Semestinya semua kebijakan, semua hal yang menyangkut pelabuhan harus sepengetahuan dan ijin dari OP, tapi ini tidak. OP malah tidak tahu apa yang terjadi di pelabuhan karena Pelindo lll memonopoli semua yang ada di Pelabuhan. Prilaku semacam ini jelas melanggar UU No. 17 tahun 2008 yang jelas jelas melarang monopoli yang sejauh ini sudah dilakukan Pelindo lll semakin jauh dan tak terkendali.
Karena itu, Kadin Jatim dalam bulan ini akan melayangkan surat protes keras ke Kemenhub RI, cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla). “Karena kalau ini dibiarkan maka akan berakibat pada harkat dan martabat serta kewibawaan pemerintah itu sendiri,” papar mantan anggota komisi B DPRD Jatim ini.
Deddy berani mengatakan, bahwa kalau masalah ini dibiarkan dan tidak ditertibkan serta dikembalikan pada rel yang sebenarnya maka akan mengganggu program tol lautnya presiden Joko Wi yang tujuannya adalah untuk memberantas monopoli, kolusi dan korupsi dengan revolusi mental,”Ayo sama sama kita bantu iktikad bulat presiden yang ingin membersihkan negeri ini,” ajak Deddy Suhajadi. [ma]

Tags: