OPD di Pemkab Sidoarjo Diminta Serius Kembangkan Smart City

Sri Witarsih. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Asisten Administrasi Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih SH, mengajak semua OPD di Pemkab Sidoarjo supaya serius dalam mengembangkan Program Nasional, Smart City.
Ditegaskan Sri Witarsih, program Smart City di Kab Sidoarjo bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo Sidoarjo saja. Namun semua OPD, karena manfaat program ini untuk mensukseskan program kerja di semua OPD.
“Program Nasional Smart City ini dikeluarkan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Karena lewat program smart city bisa dimanfaatkan untuk mempermudah masalah pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi, pelayanan sosial dan lainnya,” kata Witarsih, saat membuka kegiatan tinjauan lapangan evaluasi implementasi smart city, Senin (24/2) kemarin, di ruang Delta Graha Setda Sidoarjo.
Witarsih mencontohkan untuk sementara program smart city yang berjalan sejak tahun 2017 lalu di Kab Sidoarjo, diantaranya dimanfaatkan untuk pelayanan penanganan bencana atau SIGAP yang dilakukan oleh BPBD Sidoarjo.
Juga untuk pelayanan administrasi di desa dan kecamatan yang diberi nama Berkas Mlaku Dhewe atau BMW di Kec Sukodono. Pelayanan antrian pasien di Puskesmas Tarik, yang diberi nama Siap Tarik dan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo.
“Maka itu program smart city perlu komitmen semua OPD, mulai pimpinan sampai bawahan,” tegasnya.
Kegiatan evaluasi, katanya, sangat perlu dilakukan supaya Kab Sidoarjo dapat hasil manfaatnya yang besar untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Maka dari itu, Witarsih sempat menyayangkan ternyata tidak semua OPD yang diundang menghadiri kegiatan evaluasi tersebut.
Witarsih menjelaskan, kalau Kab Sidoarjo adalah satu dari 25 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi pilot projet atau pioner tahap pertama dalam program nasional Smart City sejak tahun 2017 lalu. Dari 426 Kabupaten/Kota di Indonesia, program nasional Smart City akan diterapkan dulu pada 100 kab/kota.
Salah satu evaluasi lain yang juga bisa disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah hingga saat ini program nasional tersebut belum direspon dalam suatu peraturan Bupati (Perbup). Bahkan aturan yang lebih tinggi lagi yakni Peraturan daerah (Perda). Padahal program nasional ini bermanfaat besar untuk kepentingan pelayanan publik pada masyarakat. (kus)

Tags: