OPD di Sidoarjo Harus Ikut Bantu Gelar Pencegahan Narkoba

Evi Rupitasari. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dalam kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) 2019 untuk program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang akan dilakukan oleh semua OPD di Kab Sidoarjo, mereka bisa melakukannya sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
Demikian salah satu point yang menjadi catatan, usai digelarnya rapat koordinasi menyikapi pelaksanaan RAN 2019 program P4GN di Kab Sidoarjo untuk kedepannya di Kab Sidoarjo.
Rakor yang telah dilaksanakan di ruang rapat Bakesbangpol Kab Sidoarjo, Rabu (15/5) akhir pekan lalu itu, dihadiri Kepala BNNK Sidoarjo Drs Tony Sugiyanto, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo DR Heri Soesanto, Kepala Bakesbangpol Kab Sidoarjo Drs Mulyawan dan perwakilan dari OPD di Kab Sidoarjo.
Menurut Evi Rupitasari SH, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, selain itu dalam kegiatan RAN 2019 itu nantinya, yang harus dilakukan pula salah satunya adalah OPD agar melakukan tes urine pada karyawannya. Ini untuk mendeteksi keberadaan ASN di Kab Sidoarjo apabila sampai ada yang menyalahgunakan Narkoba.
“Tidak itu saja, pimpinan OPD juga diminta untuk harus dan perlu melakukan pengawasan pada anak buahnya, agar tidak sampai terlibat menjadi pecandu Narkoba,” kata Evi, saat dihubungi Minggu (19/5) kemarin.
Selain itu, para ASN Sidoarjo di rumah sebagai orang tua, juga diminta harus mengamati dan mendidik anaknya supaya tidak sampai terjerumus dalam pemakaian Narkoba. Karena pihak BNNK Sidoarjo mengingatkan, mencoba Narkoba sekali saja, akan bisa kecanduan. Sehingga akan sulit untuk melepaskannya.
Informasi yang didapat Evi, dari Kepala BNNK Sidoarjo, karena sesuai aturan hukum yang ada, bila orang tua atau siapa saja membiarkan ada orang yang memakai Narkoba tapi dibiarkan saja, maka yang bersangkutan bisa disalahkan.
Pogram RAN 2019 P4GN yang nanti akan digelar tersebut, kata Evi, mendasari adanya Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekusor Narkoba 2018-2019.
Juga mendasari Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkoba, dan Perda Sidoarjo nomor 3 tahun 2018 tentang fasilitasi P4GN.
“Kegiatan RAN 2019 P4GN ini harus dilakukan semua OPD, agar kegiatan P4GN di Kab Sidoarjo selama ini, tidak hanya menggantungkan diri saja dari BNNK Sidoarjo, karena mencegah Narkoba itu bisa dimulai dari semua lini,” jelas Evi.
Nanti pada Bulan Juli 2019, semua OPD di Kab Sidoarjo, kata Evi, diharapkan sudah harus memberikan laporannya. Supaya ada hasil nyata yang bisa diketahui apa benar serius dalam menjalankan program P4GN di Kab Sidoarjo.
“Semua OPD di Sidoarjo bisa berperan aktiv mensosialisasikan program pencegahan bahaya Narkoba ini di berbagai tempat, sesuai dengan Tupoksinya masing-masing,” kata Evi mengingatkan kembali.
Saat mengikuti kegiatan Rakor untuk persiapan kegiatan RAN 2019 P4GN di Kab Sidoarjo itu, Evi dapat informasi, kalau pengguna Narkoba di Indonesia saat inu sudah sangat beragam statusnya.
Salah satunya, dari sisi usia, pengguna aktiv Narkoba sudah mulai dari usia 10 – 59 tahun. Sementara titik-titik rawan peredaran Narkoba diataranya adalah Bandara, Terminal dan kos-kosan.(kus)

Tags: