OPD Kab Sumenep Harus Lepas Ego Sektoral

Wakil Bupati Sumenep, Ach Fauzi saat sambutan dan membuka musrenbang RKPD 2018

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan kewajiban daerah sebagai implementasi Undang-undang Nnmor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
Wakil Bupati Sumenep, Ach Fauzi mengatakan, dalam musrenbang ini akan membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) tahun 2018. Melalui musrenbang RKPD ini semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus melepas ego sektoral masing-masing sehingga maksud pemerintah dalam meningkatkan taraf ekonimi masyarakat dari berbagai sektor benar-benar terwujud dengan maksimal.
“Semua OPD dilingkungan Pemkab Sumenep harus bersatu padu, melepas ego sektoral dalam meningkatkan pembangunan Sumenep, termasuk dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Ini harus dimulai pada pembahasan Musrenbang RKPD ini,” kata Wabup Sumenep, Ach Fauzi, usai membuka Musrenbang, Kamis (30/3).
Menurutnya, musrenbang yang akan digelar selama dua hari yakni hari ini (kemari, red) dan besok (sekarang) itu ditempatkan di Penpopo Agung Sumenep dengan dihadiri oleh anggota Forpimda, pimpinan OPD, dan tokoh masyarakat serta organisasi profesi lainnya. [sul]

Tags: