OPD Malas Respon Pengaduan, Laporkan ke Sekda

Petugas P3M Diskominfo Sidoarjo tiap hari mendistribusikan pengaduan pada OPD agar segera direspon. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Respon OPD di Pemkab Sidoarjo dalam menjawab pengaduan masyarakat, mulai ada trend positif. Dari data pengaduan Bulan Januari sampai September 2018 di operator Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (P3M) Diskominfo Kab Sidoarjo, dari 357 pengaduan yang direspon sebanyak 314. Sebanyak 43 pengaduan belum direspon.
Dari Bulan September itu sendiri, dari 26 pengaduan yang diterima, yang sudah direspon ada 24. Masih ada dua pengaduan yang belum direspon.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kab Sidoarjo, Evi Rupitasari SH, kini sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang baru, pengaduan wajib sudah direspon dalam waktu tiga hari.
”Dalam tiga hari itu, respon pengaduan harus sudah ditayangkan di website P3M,” jelas Evi, Kamis (18/10) kemarin.
Dulu, kata Evi, SOP dalam merespon pengaduan masih diberi waktu tujuh sampai sepuluh hari. Tapi sekarang maksimal tiga hari wajib direspon. Adanya SOP yang baru, membuat pengaduan lebih cepat direspon.
Tapi bila masih ada OPD maupun kecamatan yang selalu lambat dalam merespon pengaduan, akan dilaporkan pada Sekda Sidoarjo tiap bulannya. Kemudian Sekda akan memberikan surat tegurannya.
Sedangkan Kasi Layanan Informasi Publik Dinas Diskominfo Kab Sidoarjo, M Wildan menambahkan, upaya memberi laporan pada Sekda bagi OPD maupun kecamatan yang lambat dalam merespon pengaduan, mulai diintensifkan pada awal 2017 seiring dengan berdirinya Diskominfo di Kab Sidoarjo.
Namun, Wildan kurang tahu apa dengan surat teguran Sekda itu membuat perubahan atau tidak pada OPD maupun kecamatan dalam merespon pengaduan. Ia hanya tahu, kalau saat ini respon pengaduan dari OPD dianggap lebih cepat.
”Dari evaluasi kami, teman yang ada OPD sudah mulai sadar dalam merespon pengaduan. Namun yang masih perlu disosialisasikan lebih maksimal adalah OPD kecamatan,” kata Wildan.
Proses respon pengaduan di aplikasi P3M Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, menurut Wildan, kadang juga terkendala pada kualitas provider sebagai penyedia Banwidth atau kapasitas jaringan. Bila tidak stabil, maka bisa saja respon pengaduan yang dikirim OPD tidak bisa cepat.
Apapun yang terjadi, kata Wildan, pihaknya akan terus berupaya dengan berbagai cara agar respon pengaduan masyarakat bisa cepat direspon oleh OPD di Sidoarjo. Misalnya akan mengajak para operator P3M di OPD maupun di kecamatan untuk belajar proses respon pengaduan di Kab Bojonegoro yang nama aplikasinya Lapor.go.id, yang dianggap lebih profesional. [kus]

Tags: