OPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Diminta Laporkan Upaya Gratifikasi

Andjar Soerjadianto. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo tidak henti-hentinya menghimbau pada ASN di lingkungan OPD Kab Sidoarjo, supaya melaporkan kepada pihaknya, apabila mendapatkan upaya penyuapan atau gratifikasi dari pihak luar,  terkait dengan urusan pekerjaan di dinas mereka.
“Karena dari gratifikasi bisa mengarah pada tindakan korupsi,  keduanya saling berkaitan,” tegas Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Soerjadianto SSos, Kamis (30/1) kemarin.
Andjar menerangkan kalau di Inspektorat Kab Sidoarjo,  sudah ada wadah khusus untuk menampung laporan  dari OPD di Sidoarjo, apabila  mereka sampai menerima gratifikasi. Namanya, unit pengendalian gratifikasi (UPG).
“Dari data yang ada, tahun 2019 lalu, ada sebanyak 4 laporan dari OPD,  terkait adanya upaya gratifikasi,” jelas Andjar, yang tidak menyebutkan laporan dari OPD mana saja.
Menurut Andjar, jumlah yang dilaporkan tersebut bisa jadi memang itu, tapi bisa juga ada jumlah lain yang tidak dilaporkan oleh OPD. Makanya, Inspektorat Sidoarjo terus mengingatkan, agar semua OPD melaporkan bila ada indikasi gratifikasi.
Sesuai ketentuan, kata Andjar,  penerima gratifikasi  harus melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Namun secara umum,  kesadaran OPD di Sidoarjo untuk melaporkan terhadap munculnya upaya gratifikasi, sudah  cukup aktiv,” pendapat Andjar.
Jenis-jenis upaya gratifikasi yang diberikan pada OPD itu, menurut Andjar, kebanyakan berupa barang-barang parcelan. Waktu-waktu yang rawan adanya upaya gratifikasi, misalnya saat hari raya atau saat pendaftaran anak sekolah.
“Apabila tidak mau kena resiko negatif, OPD bisa mendistribusikan lagi pada lembaga yang membutuhkan. Seperti ke panti asuhan.  Tentunya dengan disertai bukti. Misalnya foto dan bukti tanda terima,” kata Andjar.
Tiap tahun menurut Andjar, selalu ada kegiatan sosialisasi penyadaran dari upaya gratifikasi ini kepada jajaran ASN. Bahkan juga non ASN, karena non ASN yang ini menerima anggaran dari Pemerintah.
Data dari UPG Sidoarjo tahun 2018 lalu, juga telah menerima laporan dari 4 OPD terkait adanya upaya gratifikasi. Diantaranya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo, berupa barang Parcel lebaran senilai Rp300 ribu.
Kedua dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo berupa Sembako senilai Rp230 ribu. Kedua barang gratifikasi itu telah disalurkan kepada organisasi sosial.
OPD lainnya yang juga melaporkan adanya gratifikasi tahun ini adalah, dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo. Berupa uang senilai Rp2.5 juta. Dan laporan dari seorang kepala dinas, berupa hadiah uang tunai.
Barang bukti gratifikasi ketiga dan keempat tersebut, kata Andjar, langsung disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disampaikan Andjar, hati-hati terhadap upaya gratifikasi. Karena tindakan gratifikasi bila diremehkan akan bisa menjadi akar kearah tindakan korupsi.
Yang akan menghalalkan segala cara untuk memuaskan diri dan kelompok meski melanggar hukum.
“Ada tujuh tindakan yang termasuk korupsi. Diantaranya ada unsur Gratifikasi (suap) dan unsur pemerasan,” katanya.
Andjar juga sempat menceritakan, kerajaan Cina yang kuat yang tidak bisa diserang oleh tentara dari luar karena ada tembok raksasa sebagai benteng pertahanan, akhirnya bisa diserang oleh tentara dari luar, juga karena penyuapan. (kus).

Tags: