OPD Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM saat menghadiri rapat Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jatim.

Sekdaprov: Tetap Berpedoman pada Aturan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Guna mewujudkan proses pembangunan di Jatim, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim agar mempercepat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Sosialisasi Pelayanan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/2).
Ia mengatakan, percepatan pelayanan barang dan jasa harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Seperti perencanaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak oleh OPD maupun proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ).
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya juga harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan perlu adanya manajemen resiko pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses perencanaan yang dilakukan hingga serah terima dapat dilakukan dengan cepat, lancar dan aman.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim no 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, Akhmad Sukardi menjelaskan, bahwa pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) paling lambat diumumkan 21 hari kalender setelah rancangan peraturan daerah disepakati. Berdasarkan Pergub tersebut, setiap OPD harus melaksanakan ketentuan dalam rencana RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pengguna anggaran.
“Setiap OPD harus memahami ketentuan yang harus ditaati mulai dari jadwal proses pemilihan penyedia barang dan jasa, jadwal awal dan akhir kontrak, kebijakan umum RUP yang meliputi pemaketan pekerjaan maupun tata cara pengadaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akhmad Sukardi menegaskan, dalam mewujudkan percepatan RUP tersebut, setiap OPD wajib menetapkan strategi kebijakan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berupa mempercepat pemilihan penyedia barang, jasa kontruksi, penyedia jasa konsultasi atau jasa lainnya.
Dihadapan seluruh pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen yang hadir, diharapkan seluruh OPD memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia atau sistem pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Prov. Jatim, Ir. Lili Soleh Wartadipradja MM melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakkannya rapat sosialisai ini sebagai salah satu langkah percepatan penyerapan anggaran.
“Sosialisasi ini, sekaligus memberikan gambaran pentingnya mitigasi resiko sebagai langkah preventif dari dampak atau timbulnya jika terdapat permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegasnya.
Rapat Sosialisasi Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2018 ini diikuti oleh perwakilan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyusunan program di OPD Pemprov Jatim. Tak hanya itu, peserta juga diikuti oleh kelompok kerja UPT P2BJ dan pejabat fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim. [iib]

Tags: