OPD Trenggalek Wajib Lakukan Pembenahan Kepatuhan Perundangan

Husni Taher Hamid

Trenggalek, Bhirawa
Dewan meminta semua Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan penggunbaan keuangan sesuai dengan undang-undang. Permintaan legislatif ini mengingat masih adanya tiga catatan substantive LHP BPK tentang SPI, Kepatuhan Perundangan dan Sistem Advokasi Pemerintah.
Disampaikan Anggota DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid, karena dari beberapa tahun sebelumnya masalahnya tetap pada satu format yang sama dalam hal menyelesaikan persoalan kepatuhan atas perundang-undangan.
“Masalah SPI, SPA dan kepatuhan terhadap undang-undang pasti terulang setiap tahunnya,” tegas Husni
Ditambahkan, harus dipahami bahwa seluruh pejabat di dalam menyelenggarakan pemerintahan itu berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yaitu berdasarkan hukum yang ada.
“Kemudian diterjemahkan didalam UU 17 tahun 2003, nomor 1 tahun 2004, nomor 23 tahun 2014, nomor 15 tahun 2014 dan nomor 15 tahun 2006,” jelasnya
Dalam hal ini Husni menyatakan bahwa, jika dilihat melalui progres nampaknya perlu ada peningkatan untuk memahami hukum yang ada.
“Melalui temuan BPK sesuatu pekerjaan itu harus dilandasi dengan perundangan, namun belum dilakukan dan itu menjadi poin penting,” tuturnya
Kita khawatir disampaikan Husni, jika nanti dalam penyelenggaraan administrasi keuangan pemerintah daerah banyak yang demikian. Maka dalam hal ini TAPD harus bisa melakukan evaluasi kembali terhadap OPD.
“Tidak akan ada problem jika kita bisa memahami apa yang akan kita laksanakan. Jadi catatan ini harus dicermati dan dievaluasi bersama untuk dibenahi dan itu merupakan tugas kita,” tuturnya. (wek)

Tags: