Operasi 24 Jam, Libatkan Pasukan Zeni Tempur

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya di Bundaran Waru.

Perpanjangan PSBB Surabaya Raya
Pemprov, Bhirawa
Masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah selesai kemarin, Senin (11/5). Hari ini, PSBB akan terus dijalankan untuk tahap kedua hingga 25 Mei mendatang dengan melibatkan pasukan Zeni tempur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menuturkan, evaluasi penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah dilakukan. Beberapa poin yang menjadi perhatian khusus ialah penempatan check point yang selama ini berada di pintu masuk daerah. Selain itu, pergerakan masyarakat juga akan diperketat dengan melibatkan sejumlah personel tambahan. Di antaranya bantuan dari pasukan TNI Bataliyon Zeni Tempur (Yonzipur).
“Pelaksanaan PSBB di Surabaya raya akan melibatkan Babinkamtibmas dan pasukan Yonzipur,” tutur Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5).
Penambahan personel ini dilakukan untuk menambah konsentrasi di daerah pedesaan hingga ke tingkat RT/RW. Konsentrasi dilakukan untuk memperkuat gerakan proteksi demi mengurangi pergerakan masyarakat ke luar maupun ke dalam kota. “Sedangkan di check point akan dibantu dipasukan TNI dan tambahan pasukan dari Polda lebih banyak lagi,” sambung Heru.
Heru menegaskan, selain ceck point dan pergerakan masyarakat, evaluasi juga dilakukan terkait kerumunan masa maupun penggunaan fasilitas umum. Selain itu tempat kerja dan tempat ibadah. “Kami juga melakukan evaluasi terhadap aktifitas pasar yang sudah melakukan desain social distancing dengan membuka stand yang diatur ganjil genap,”ungkap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Terkait tempat ibadah, Heru mengaku telah mengundang kanwil Kementerian Agama untuk menggali informasi tentang tempat ibadah. Karena bagaimanapun juga sudah ada surat masuk untuk melonggarkan kembali tempat ibadah di tengah pelaksanaan PSBB. “Dikhawatirkan PSBB ini sampai hari raya sehingga aka nada pelaksanaan solat idul fitri. Kami berharap dilakukan pembahasan kembali untuk tempat-tempat ibadah,” tegas Heru.
Untuk memperkuat tindakan dalam PSBB ini, Heru menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran yang mengatur terkait tindakan terhadap pelanggaran. SE ini sekaligus menjadi dasar aparat untuk melakukan tindakan di lapangan.
“Pada PSBB pertama kita melakukan operasi hanya pada jam malam, tapi pada PSBB kedua ini operasi dilakukan 24 jam. Maka untuk memperkuat tindakan itu adalah berdasarkan SE Gubernur. Misal, dalam salah satu isinya adalah jika terjadi pelanggaran akan ditahan KTP selama PSBB oleh Satpol PP,” ungkap Heru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo menambahkan, catatan terhadap evaluasi PSBB pertama bersifat humanis dan persuasive. Sehingga efekifitasnya dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemic covid-19. Pada jilid dua ini, ada tindakan yang sifatnya berbeda, misalnya terkait dengan SIM dan SKCK .
Untuk membuat SIM ada konektifitas kaitannya dengan KTP. Maka jika KTP di tahan otomatis layanan SKCK maupun SIM tidak bisa dilakukan. Kedua, terkait KUHP, ada pasal 216 yang sebelumnya digerakkan sifatnya ancaman 4 bulan dua minggu. Pasal 216 masuk dalam buku dua bentuk kejahatan.
“Maka pasal 216 ini berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran PSBB. Jadi sanksinya tidak langsung, karena Polri nanti sifatnya hanya menyidik. Dan akan berlaku criminal justice system yaitu ada kepolisian kejaksaan dan peradilan sampai dengan pengadilan” tutur Kombespol Trunoyudo. [tam]

Tags: